Rilis Pers Sindikasi
Jakarta, 1 Mei 2026 – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan perspektif pelindungan bagi pekerja.
Dalam putusan tentang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI dan pemerintah agar menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan tersebut dibacakan.
“Enam bulan menjelang batas akhir, kita masih belum mengetahui kejelasan rumusan Undang-Undang itu dari DPR RI. Kami mendesak agar Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan pelindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan. Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).
Lebih lanjut, sebagai serikat pekerja yang menaungi pekerja media dan industri kreatif, SINDIKASI mendorong agar DPR RI dan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap pekerja rentan seperti pekerja lepas (freelancer) yang cenderung diabaikan dalam paket regulasi perburuhan Indonesia.


Selain itu, SINDIKASI juga menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus disertai dengan komitmen negara untuk memastikan ruang demokratis bagi pekerja. Dalam kerangka itu, pemerintah mesti terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk dari aktivis dan pembela hak asasi manusia.
“Kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam praktiknya, pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan,” terang Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Mia Rosmiati, dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).
Sejalan dengan dorongan tersebut, SINDIKASI akan menerbitkan kertas posisi berjudul “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” yang memuat gagasan komprehensif dan demokratis terhadap pelindungan pekerja media dan industri kreatif melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Pusat Informasi SINDIKASI
Instagram: serikatsindikasi
X: sindikasi_
Email: serikat@sindikasi.org
Mobile: 081-1166-2708
Website: sindikasi.org


