Categories
Reportase

Riri Riza Ajak Ratusan Mahasiswa S1 Film dan Animasi Telkom University Jadi Penjaga Ingatan Sinema Indonesia

Ada yang berbeda di Aula Lantai 5 Fakultas Industri Kreatif Universitas Telkom pada Rabu, 3 Juni siang menuju sore itu. Ratusan mahasiswa dan dosen memenuhi kursi—untuk mendengar kuliah umum Riri Riza, sutradara dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di industri film Indonesia. Karya-karyanya—dari Petualangan Sherina (2000), Ada Apa dengan Cinta? (2002), Laskar Pelangi (2008), hingga Sokola Rimba (2013)—telah menandai berbagai tonggak penting dalam sejarah sinema nasional. Riri Riza berbicara tentang sesuatu yang jarang terdengar: film Indonesia yang perlahan-lahan menghilang, dan apa yang bisa kita lakukan sebelum semuanya terlambat.

Kuliah umum bertajuk “Praktik Kurasi, Estetika Habitual, dan Pelestarian Film Nasional” ini dibuka secara resmi oleh Anggar Erdhina Adi, Ketua Program Studi Film dan Animasi Fakultas Industri Kreatif Universitas Telkom. Dalam sambutannya, Anggar menekankan pentingnya mahasiswa film memiliki kesadaran historis dan tanggung jawab budaya, tidak hanya berfokus pada produksi semata. Acara kemudian dimoderatori oleh Zen Al Ansory, dosen film Telkom University yang juga aktif sebagai sutradara film dan pemerhati sinema.

Selama tiga jam penuh, Riri Riza mengajak peserta melakukan perjalanan panjang: dari lahirnya sinema dunia di Paris 1895, hingga ke rak-rak penyimpanan Sinematek Indonesia yang kurang perhatian publik dan penyelenggara negara.

Film adalah Produksi Budaya dan sebagai Representasi Budaya

Riri Riza membuka paparannya dengan sebuah pertanyaan sederhana: mengapa kita perlu repot-repot melestarikan film lama? Jawabannya ada pada cara kita memandang film itu sendiri.

“Film Indonesia adalah salah satu cara paling mudah dan langsung untuk memahami budaya Indonesia.”

— Karl G. Heider, Indonesian Cinema: National Culture on Screen (1991)

Riri Riza menyampaikan materi pada kuliah umum “Praktik Kurasi, Estetika Habitual, dan Pelestarian Film Nasional” di Aula Lantai 5 FIK Universitas Telkom, 3 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi FIK Telkom University)

Dengan mengutip pandangan Karl G. Heider, Riri menegaskan bahwa film adalah cermin sejarah, identitas, dan nilai-nilai suatu bangsa. Ketika sebuah film hilang, bukan hanya satu karya seni yang lenyap—melainkan juga sepotong ingatan kolektif yang tidak bisa digantikan. Dan sebagai representasi budaya, kita dapat membaca budaya tertentu suatu periode di Indonesia. Ia menelusuri bagaimana kesadaran akan pentingnya arsip film sebenarnya sudah muncul sangat awal: pada 1898, fotografer Polandia Boleslaw Matuszewski sudah menulis bahwa film adalah sumber sejarah yang perlu dikumpulkan dan dijaga. Dari situ lahirlah institusi arsip film besar dunia seperti BFI National Archive di London (1935), MoMA Film Library di New York (1935), dan Cinémathèque Française di Paris (1936).

Sinematek Indonesia dan Beban Sejarah Orde Baru

Di Indonesia, semangat serupa dinyalakan oleh Misbach Yusa Biran dan Asrul Sani. Pada 1972, keduanya menginisiasi Pusat Data dan Dokumentasi Perfilman di bawah Lembaga Pendidikan Kesenian Jakarta—yang kemudian menjelma menjadi Sinematek Indonesia, diresmikan pada 20 Oktober 1975 di Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta.

Sinematek menjadi satu-satunya lembaga arsip film nasional yang kita miliki selama puluhan tahun. Di tangannya tersimpan ribuan rol seluloid, poster, foto, dan dokumen produksi film- film Indonesia dari era 1950-an hingga 1990-an. Namun di balik koleksi yang kaya itu, ada keprihatinan yang mendalam.

Riri Riza menjelaskan bahwa di era Orde Baru, kurasi film tidak bisa dilepaskan dari konteks politik dan kekuasaan. Tekanan sensor dan kontrol negara kala itu membentuk apa yang disebutnya sebagai “estetika habitual”: kecenderungan estetik yang lahir bukan dari kebebasan berkreasi, melainkan dari adaptasi—sadar maupun tidak—terhadap batasan yang ada. Film-film Orde Baru cenderung menghindari konflik sosial yang terlalu tajam, menonjolkan harmoni dan ketertiban, serta membingkai tokoh-tokohnya dalam narasi yang selaras dengan ideologi negara. Bukan karena para sineasnya tidak berbakat—justru sebaliknya—melainkan karena ruang ekspresi yang tersedia sudah terlebih dahulu dibentuk oleh kekuasaan.

Krisis yang Nyata: Film-Film Kita Mulai Hilang

Inilah bagian yang membuat ruangan hening. Riri Riza menyebut satu per satu nama film yang selama ini kita kenal, salah satu bagian paling menggerakkan dari kuliah ini adalah pemaparan Riri Riza mengenai kondisi kritis pelestarian film Indonesia saat ini. Sejumlah film penting dalam kanon sinema nasional—termasuk Kuldesak, Arisan, Ada Apa dengan Cinta?, Siti, Turah, hingga The Raid—hingga kini belum teridentifikasi kondisi dan ketersediaan arsipnya. Situasi serupa juga menimpa koleksi film pendek dari sineas berpengaruh seperti Gotot Prakosa, Edwin, dan Lucky Kuswandi.

Kondisi fisik sebagian koleksi seluloid di Sinematek Indonesia pun memprihatinkan: jamur, penyusutan pita, dan kerusakan akibat penyimpanan yang tidak memadai terus menggerogoti warisan sinema nasional. Riri Riza mengingatkan, Indonesia memerlukan sebuah Pusat Pelestarian Film yang sesuai dengan mandat undang-undang, sebagai penghubung antara kegiatan pengoleksian, perawatan, distribusi pengetahuan, pengembangan museum, dan sirkulasi koleksi. Setiap tahun yang berlalu tanpa tindakan preservasi adalah satu tahun yang lebih dekat ke kehilangan permanen.

Sesi diskusi yang dimoderatori Zen Al Ansory berlangsung antusias. (Foto: Dokumentasi FIK Telkom University)

Diskusi yang Hidup, Gagasan yang Tumbuh

Sesi diskusi yang dipandu oleh Zen Al Ansory sebagai moderator berlangsung hidup dan menggugah gagasan dari peserta yang hadir. Enam penanya berdiri bergantian, menyampaikan pertanyaan yang tajam dan penuh rasa ingin tahu—pertanda bahwa apa yang disampaikan Riri Riza benar-benar menghunjam, bukan hanya sekadar lewat kemudian hilang begitu saja.

Satu pertanyaan pembuka dilontarkan oleh moderator untuk membuka sesi diskusi pascakuliah umum, yakni seputar wujud nyata estetika habitual dalam film-film era Orde Baru. Riri menjelaskan bahwa estetika habitual bukan sesuatu yang bisa ditunjuk secara harfiah—ia hadir dalam pola-pola yang berulang dan tampak wajar justru karena sudah menjadi kebiasaan. Film-film masa itu cenderung menghindari ambiguitas moral, dan memilih menggunakan alegori, protagonis selalu jelas pahlawannya, konflik selalu berakhir dengan ketertiban dipulihkan, dan narasi nasionalisme hampir selalu menjadi jangkar narasi cerita. Bukan karena itulah satu-satunya cara bercerita yang baik, melainkan karena itulah satu-satunya cara yang “aman” untuk melewati sensor. Lama-kelamaan, pola itu menjadi tak terasa lagi sebagai batasan—kemudian ia menjadi estetika habitual.

Sesi tanya jawab. (Foto: Dokumentasi FIK Telkom University)

Nabila, mahasiswa S1 Film dan Animasi bertanya tentang apa yang sesungguhnya membentuk cara Riri Riza berkarya, jawabannya cukup mengejutkan banyak peserta: Ateng Koboi Cengeng (1974), film komedi karya sutradara Nya Abbas Akup. Bagi sebagian besar generasi muda di ruangan itu, judul tersebut hampir tak pernah terdengar. Namun bagi Riri, film slapstick itu adalah salah satu tontonan masa kecil yang paling membekas—bukan karena kecanggihan sinematiknya, melainkan karena kejujurannya dalam menghadirkan kelucuan yang membumi, yang berakar pada realitas sosial Indonesia. “Film tidak harus serius untuk penting,” katanya. “Yang penting ia jujur.” Momen itu menjadi pengingat yang tak terduga: bahwa referensi seorang sineas tidak selalu lahir dari festival bergengsi, melainkan dari apa yang pernah menggetarkan kita sebagai penonton biasa. Soal praktik kuratorial, Riri menegaskan bahwa kurasi film yang baik tidak bisa hanya bertumpu pada selera pribadi kurator. Ia harus berpijak pada riset yang serius, kesadaran konteks sejarah, dan komitmen untuk membuat koleksi bisa diakses oleh publik seluas mungkin—bukan hanya kalangan sinefil. Di Indonesia, tantangan terbesarnya adalah belum adanya kebijakan yang mewajibkan setiap produksi film untuk menyerahkan salinan karyanya ke arsip nasional. Tanpa kewajiban hukum semacam itu, preservasi hanya bergantung pada goodwill individu—dan sejarah sudah membuktikan, goodwill saja tidak pernah cukup.

Menuju Paradigma Baru Pelestarian

Riri Riza menutup kuliah dengan seruan yang tegas kepada semua pihak—sivitas akademika, industri, dan pembuat kebijakan. Indonesia membutuhkan sebuah Pusat Pelestarian Film Nasional yang diamanatkan undang-undang: sebuah lembaga yang tidak hanya menyimpan, tetapi juga merawat, mendistribusikan pengetahuan, mengembangkan museum film, dan menghidupkan kembali sirkulasi koleksi ke publik yang lebih luas. Ia juga mendorong agar film-film klasik Indonesia masuk ke dalam kurikulum pendidikan film, agar generasi muda punya referensi terhadap warisan sinema bangsanya sendiri. Tanpa literasi sinema nasional, sulit berharap akan lahir sutradara-sutradara yang punya kesadaran identitas dan tanggung jawab terhadap budaya kita sendiri.

Namun, ada suatu pesan yang barangkali dapat dikenang sebagai core-memory kepada peserta sepanjang siang menuju sore itu justru yang paling sederhana. Ketika Areya, mahasiswa S1 Film dan Animasi bertanya: apa yang konkret bisa mereka lakukan, Riri Riza menjawab lugas: “Organize yourself well.” Baginya, kemampuan mengorganisir diri sendiri, memilih dengan sadar apa yang ingin dikerjakan dan mengapa, mendokumentasikan proses dengan sungguh-sungguh, serta membangun sikap dan kedewasaan dalam berkarya— adalah fondasi dari segalanya. Self-curatorial, katanya, bukan sekadar urusan memilih karya terbaik untuk ditampilkan, melainkan soal bagaimana seseorang membangun integritas dan konsistensi dalam seluruh perjalanan kreatifnya dalam berkarya.

“Kalian tidak bisa menjaga warisan orang lain kalau arsip kerja kalian sendiri berantakan. Organize yourself well. Mulai dari yang paling dekat: diri kalian sendiri.”

— Riri Riza

Kuliah umum ini menjadi pengingat yang kuat: mencintai film berarti juga bersedia bertanggung jawab atas kelangsungannya. Warisan sinema Indonesia bukan milik masa lalu—ia adalah titipan untuk masa depan, dan generasi hari ini yang akan menentukan apakah titipan itu terjaga atau hilang begitu saja.

Menutup sesi, moderator Zen Al Ansory mengakhiri kuliah umum dengan mengutip sebuah pepatah Latin kuno: Verba volant, scripta manent—kata-kata yang diucapkan akan terbang dan lenyap, tetapi apa yang dituliskan akan tinggal selamanya. Bagi Zen, pepatah itu bukan sekadar ungkapan klasik, melainkan jantung dari seluruh semangat yang diperbincangkan pada kuliah umum kali ini: film sebagai produksi budaya dan representasi budaya, praktik kuratorial sebagai tindakan sadar, dan pelestarian sebagai bentuk kesadaran kolektif yang harus terus dipelihara.

Zen mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa kekuatan hegemonik—dalam bentuk apa pun dan di zaman mana pun—sesungguhnya paling takut pada satu hal: ingatan yang dirawat. Aksi-aksi di jalanan mungkin bisa dibubarkan. Kata-kata yang diucapkan di ruang diskusi mungkin bisa diredam. Tetapi apa yang telah selesai ditulis, direkam, dan kemudian diarsipkan secara estetis—ia akan tetap tinggal. Manent. Abadi. Itulah, kata Zen, mengapa film bukan sekadar hiburan dan arsip bukan sekadar tumpukan gulungan roll film di gudang atau data digital di hardisk komputer. Keduanya adalah bom waktu—yang diam, yang sabar, yang suatu saat siap meledakkan kesadaran generasi masa depan. Dan di situlah letak tanggung jawab seluruh orang yang hari ini memilih belajar, bekerja di dunia gambar bergerak, film; bukan hanya membuat film yang bagus untuk ditonton sekarang, tetapi merawat film-film itu agar tetap bisa berbicara jauh meski setelah kita tiada.

Categories
Reportase

SINDIKASI: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Lindungi Freelancer

Rilis Pers Sindikasi

Jakarta, 1 Mei 2026 – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan perspektif pelindungan bagi pekerja.

Dalam putusan tentang gugatan Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR RI dan pemerintah agar menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan tersebut dibacakan.

“Enam bulan menjelang batas akhir, kita masih belum mengetahui kejelasan rumusan Undang-Undang itu dari DPR RI. Kami mendesak agar Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan pelindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan. Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, sebagai serikat pekerja yang menaungi pekerja media dan industri kreatif, SINDIKASI mendorong agar DPR RI dan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap pekerja rentan seperti pekerja lepas (freelancer) yang cenderung diabaikan dalam paket regulasi perburuhan Indonesia.

Selain itu, SINDIKASI juga menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus disertai dengan komitmen negara untuk memastikan ruang demokratis bagi pekerja. Dalam kerangka itu, pemerintah mesti terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk dari aktivis dan pembela hak asasi manusia.

“Kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam praktiknya, pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan,” terang Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Mia Rosmiati, dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).

Sejalan dengan dorongan tersebut, SINDIKASI akan menerbitkan kertas posisi berjudul “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” yang memuat gagasan komprehensif dan demokratis terhadap pelindungan pekerja media dan industri kreatif melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Pusat Informasi SINDIKASI

Instagram: serikatsindikasi
X: sindikasi_
Email: serikat@sindikasi.org
Mobile: 081-1166-2708
Website: sindikasi.org

Categories
Reportase

Program AI&Me Memberdayakan Anak Muda, Mewujudkan Kota Layak Huni

Kota Surakarta, tanggal 11 Desember 2025, secara resmi meluncurkan komponen Indonesia dari program AI&Me: Memberdayakan Pemuda untuk Kota yang Layak Huni. Peluncuran ini menandai masuknya Indonesia ke dalam kerangka kerja inovatif yang menempatkan anak muda pada garis depan perbaikan keselamatan jalan raya perkotaan.

Urgensi inisiatif ini ditekankan oleh data nasional dan lokal yang mencolok. Pada tahun 2025, menurut BPS Indonesia, lebih dari setengah populasi Indonesia terdiri dari anak-anak dan anak muda berusia 0 hingga 34 tahun. Namun, kelompok usia yang sama ini menyumbang lebih dari setengah korban kecelakaan lalu lintas, seperti dilaporkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Di Surakarta khususnya, menurut BPS Kota Surakarta, ada lebih dari 1.200 kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023, yang mengakibatkan 59 korban jiwa dan 1.404 korban dengan luka ringan.

Angka-angka yang mengkhawatirkan ini menjadikan Surakarta sebagai kota yang ideal untuk program AI&Me: Pemberdayaan Anak Muda untuk Kota yang Layak Huni. Inisiatif ini berfungsi sebagai pendekatan strategis dalam advokasi keselamatan jalan dengan memberikan rekomendasi untuk jalan yang lebih berkeselamatan di sekitar sekolah dan berkontribusi pada Rencana Aksi Keselamatan Jalan yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional untuk Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Workshop pemangku kepentingan yang diadakan di Hotel Alila pada Kamis (11/12/25), mempertemukan pejabat pemerintah daerah, pemimpin pendidikan, dan pakar keselamatan jalan raya internasional untuk meluncurkan program yang bertujuan mengubah cara Surakarta menangani tantangan keselamatan jalan raya yang berdampak terhadap populasi anak muda. Acara tersebut ditandai dengan penandatanganan secara simbolis Memorandum of Understanding antara Wali Kota Surakarta dan Transportologi, konsultan utama yang mengimplementasikan inisiatif ini di Indonesia, untuk mengukuhkan kemitraan mereka dalam menciptakan jalan yang lebih aman bagi anak muda kota.

“Tabrakan lalu lintas tetap menjadi penyebab utama kema an bagi anak-anak dan dewasa muda di seluruh dunia, termasuk di kota kita,” kata Sukma Laras , Direktur Transportologi selama workshop. “Program AI&Me memberdayakan pemuda untuk mengiden fikasi masalah keselamatan jalan di komunitas mereka dan memas kan suara mereka secara aktif berkontribusi pada solusi.”

Kerangka kerja AI&Me telah berhasil diimplementasikan di Vietnam dari tahun 2022 hingga 2024 dan kini sedang diperluas ke Indonesia dengan dukungan dari International Road Assessment Programme (iRAP), AIP Foundation, dan Youth for Road Safety (YOURS) sebagai bagian dari
AI&Me: Pemberdayaan Anak Muda untuk Kota yang Layak Huni, yang didanai oleh Fondation Botnar dan FIA Foundation. Inisiatif ini mencakup tiga komponen teknologi utama yang bekerja secara terintegrasi: Penyaringan Mahadata (Big Data Screening) mengidentifikasi sekolah-sekolah berisiko tinggi, Aplikasi Pelibatan Pemuda (Youth Engagement Apps/YEA) memungkinkan siswa melaporkan masalah keamanan, dan Penilaian Pemeringkatan Bintang untuk Sekolah (Star Rating for School/SR4S) memvalidasi temuan dan mengarahkan perbaikan infrastruktur.

Program di Surakarta akan fokus pada setidaknya tiga sekolah berisiko tinggi, melibatkan sekitar 300 murid. Melalui Aplikasi Partisipasi Anak Muda (YEA), murid akan mendokumentasikan masalah keselamatan jalan di sekitar sekolah mereka. Bersama dengan hasil penilaian SR4S, wawasan ini akan menyediakan data berbasis bukti untuk menginformasikan investasi infrastruktur pemerintah. Program ini akan berlangsung hingga 2027 dan mencakup rencana untuk sesi pelatihan utama, kampanye keterlibatan komunitas, advokasi infrastruktur, dan workshop penutupan untuk menjajaki peluang perluasannya.

Dengan memberikan alat dan platform kepada generasi muda untuk membentuk lingkungan mereka sendiri, Surakarta tengah menginisiasi pendekatan yang berpotensi mengubah upaya keselamatan jalan raya di seluruh Indonesia dan lebih luas lagi.

Tentang Transportologi

Transportologi (Center for Sustainable Mobility Studies Transportologi) adalah firma konsultan Indonesia yang berkomitmen untuk mempromosikan mobilitas berkelanjutan sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Didirikan sebagai komunitas pada April 2017 dan secara resmi didirikan sebagai PT Pusat Studi Mobilitas Lestari Transportologi pada Oktober 2023, organisasi ini menyediakan keahlian khusus dalam konsultasi mobilitas perkotaan dan transportasi untuk mendukung pengembangan lokal, regional, dan nasional.

Organisasi ini didorong oleh keyakinan bahwa transformasi mobilitas yang lestari dimulai dengan memenuhi kebutuhan mobilitas manusia yang aksesibel, adil, sehat, rendah emisi, dan tangguh, sambil memastikan kelestarian planet. Organisasi ini memberikan bantuan teknis untuk perencanaan mobilitas dan transportasi lestari, membantu kota dan wilayah mewujudkan sistem transportasi yang memprioritaskan manusia dan lingkungan. Sebagai konsultan utama program AI&Me di Indonesia, Transportologi membawa komitmen ini untuk pemberdayaan anak muda dan perbaikan keselamatan jalan berbasis bukti di Surakarta dan sekitarnya.

Categories
Reportase

Kembalikan Fungsi Trotoar City Walk

SOLO–Polemik penggunaan City Walk di Jl. Slamet Riyadi, Kota Solo, belakangan ini perlu mendudukkan kembali fungsi dasar trotoar sebagai ruang dan fasilitas publik bagi warga yang beragam. Akar masalahnya adalah di Indonesia tidak ada hierarki pembagian ruang yang jelas dalam tata kelola trotoar.

Akibatnya, konflik atas penggunaan trotoar selalu muncul seiring lahirnya pengguna trotoar baru. Contoh peristiwa terbaru adalah kemunculan meja dan kursi bagi pelanggan kafe dan restoran di sepanjang City Walk.

Founder Transportologi, Sukma Larastiti, mengatakan secara prinsip tata kelola trotoar dibagi menjadi beberapa zona meliputi zona muka bangunan (zona 1), zona berjalan kaki (zona 2), zona perlengkapan jalan (zona 3), dan zona penyangga (zona 4).

Gambar 1. Ilustrasi desain trotoar (Sumber: NACTO, 2016)

Zona muka bangunan berfungsi memfasilitasi ruang bukaan pintu sekaligus ekstensi ruang kegiatan yang ada. Bagian ini lazim dimanfaatkan untuk memasang pajangan toko, meja, dan kursi kafe atau restoran.

Penggunaan ruang muka bangunan untuk meletakkan meja dan kursi sebagai perpanjangan kafe atau restoran bukanlah hal yang tabu dalam tata kelola trotoar.

“Kondisi ini justru meningkatkan kenyamanan, semarak kehidupan sosial, dan daya tarik jalan untuk dikunjungi serta meningkatkan persepsi keselamatan dan keamanan pejalan kaki, khususnya perempuan,” kata Sukma, dalam siaran pers yang diterbitkan Transportologi, Rabu (15/10/2025).

Hasil riset sederhana Transportologi di City Walk (seksi simpang Pasar Pon-simpang Teuku Umar) menunjukkan perempuan menilai keamanan dan keselamatan trotoar City Walk rendah, bahkan jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Berikutnya, zona pejalan kaki yang harus steril dari segala aktivitas ekonomi dan perlengkapan jalan. Lalu, zona perlengkapan jalan terdiri atas pepohonan, kursi taman, dan lainnya. Terakhir, zona penyangga digunakan sebagai kereb, ruang drainase atau dikombinasikan dengan jalur sepeda.

“Di City Walk, pembagian zona ini tidak ada. Penataan trotoar City Walk sekitar 2019 justru berfokus pada penyediaan parkir kendaraan bermotor di trotoar, tanpa mempertimbangkan perubahan aktivitas sosial dan ekonomi yang akan terjadi di kemudian hari,” sambung Sukma.

Gambar 2. Penggunaan ruang trotoar City Walk (Sumber: dokumentasi Transportologi)

Konflik Perebutan Ruang

Trotoar sendiri sebetulnya bukan untuk sirkulasi dan parkir kendaraan bermotor. Akibatnya, muncul konflik perebutan atas ruang trotoar yang memang lebarnya terbatas.

Masalah lainnya adalah pemasangan blind tactile di sekitar zona muka bangunan (kurang lebih 1,5 meter dari dinding bangunan), bukan di zona berjalan kaki. Hal ini memicu tumpang-tindih klaim dan konflik penggunaan ruang berjalan kaki dan aktivitas sosial-ekonomi yang akan muncul di depan muka bangunan.

Sebagai resolusi atas polemik yang terjadi, Transportologi merekomendasikan pemerintah kota untuk mengkaji kembali tata kelola City Walk dan penggunaan parkir di trotoar. Selain itu, perlu menyusun panduan tata kelola trotoar yang inklusif, berkeselamatan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh penggunanya.

“Berikutnya perlu menyusun strategi optimalisasi penggunaan angkutan umum dan mobilitas aktif di kawasan Jl. Slamet Riyadi untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menata parkir di sepanjang koridor tersebut,” ujar Sukma.

Gambar 3. Penilaian trotoar City Walk (sumber: Transportologi, 2023)

Narahubung:
Founder Transportologi, Sukma Larastiti (+6285640641246)

Categories
Reportase

Mewujudkan Ekonomi Inklusif Bersama Pelaku UMKM Perempuan dan Disabilitas

Surakarta, 30 September 2025 – Kota Kita bersama Jalatera dan Hetero Space Solo melalui dukungan Internet Society Foundation dengan bangga meluncurkan website DIVA UMKM (Dorong Inklusi dan Visibilitas UMKM Perempuan melalui Akses Digital) atau divaumkm.id sebagai sebuah etalase digital dan wadah pembelajaran bagi pelaku UMKM perempuan, termasuk perempuan dengan disabilitas, di Solo Raya. Acara peluncuran website DIVA UMKM dihadiri oleh Walikota Surakarta Respati Ardi yang membuka rangkaian acara, serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas dan sejumlah dinas terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dan Klaten.

Peluncuran website merupakan puncak dari perjalanan program DIVA UMKM yang telah melibatkan 462 perempuan pelaku usaha dari Kota Solo, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Karanganyar. Selama setahun terakhir, para perempuan pelaku usaha yang disebut sebagai Diva UMKM telah mempelajari beragam keterampilan penting mulai dari branding dan packaging, pemasaran digital, fotografi, dan videografi produk, hingga digitalisasi keuangan. Lebih dari 70 persen dari peserta melaporkan peningkatan kepercayaan diri dalam menggunakan alat atau platform berbasis digital dalam pengembangan usaha mereka setelah mengikuti rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh DIVA UMKM.

Website DIVA UMKM adalah bukti nyata bagaimana teknologi bisa menjadi jembatan bagi perempuan, termasuk penyandang disabilitas, untuk lebih percaya diri dan berdaya dalam mengembangkan usahanya. Kami berharap platform ini tidak hanya menjadi etalase digital, tetapi juga wadah untuk menghubungkan cerita, karya, dan potensi besar UMKM perempuan di Solo Raya,” ujar Ahmad Rifai, Direktur Eksekutif Kota Kita.

Website divaumkm.id akan menampilkan katalog produk terkurasi dari Surakarta, Karanganyar, dan Klaten, serta menyajikan kisah-kisah inspiratif perjalanan usaha para peserta program. Selain sebagai wadah promosi, platform ini juga akan dikembangkan menjadi wadah inklusif untuk menghubungkan UMKM perempuan dengan konsumen, komunitas bisnis, dan pemangku kebijakan. Proses pengembangan website divaumkm.id juga bekerja sama dengan Suarise untuk meningkatkan aksesibilitas website agar dapat dinikmati oleh semua kalangan, terutama penyandang disabilitas.

Eka Prastama Widyata, Komisi Nasional Disabilitas (KND) menekankan tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor, “Dibutuhkan dukungan dan kerjasama dengan Kementerian UMKM, pemerintah daerah, dan swasta untuk memperluas peluang pemasaran produk dan jasa teman-teman Diva UMKM. Peserta Diva UMKM telah memahami materi yang diberikan, yang telihat dari luaran produk yang berkualitas dan mampu bersaing”.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemasaran digital UMKM. “Produk Diva UMKM akan kami integrasikan ke dalam E-Katalog agar kebutuhan produk maupun jasa di lingkungan pemerintah dapat terhubung langsung dengan penyedia lokal,” ujarnya.

Merayakan Warga Berdaya, Tumbuh Bersama

Setelah peluncuran website, acara dilanjutkan dengan talkshow interaktif bersama pemerintah, komunitas UMKM, organisasi penyandang disabilitas, dan tokoh inspiratif. Menggandeng panelis dari pelaku usaha perempuan serta perwakilan pemerintah, diskusi ini bertujuan untuk menggarisbawahi pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperluas pasar sekaligus memperkuat ekosistem UMKM yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Adapun jajaran panelis dalam talkshow tersebut merupakan Yonas Dian dari Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Yusa Bramidha, S.STP, MM selaku Fungsional Pengembang Kewirausahaan Balai Latihan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah; Asri Saraswati selaku Founder Agradaya; Ludovica Diani sebagai peserta Training of Trainers DIVA UMKM; dan Qoriek Asmarawati dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten.

Rangkaian kegiatan juga diramaikan dengan expo UMKM dan lokakarya kreatif yang menghadirkan karya-karya peserta program, seperti lokakarya totebag eco print yang difasilitasi oleh Diva Reno Suryani (@godhongkoe), lokakarya pembuatan scrunchi yang difasilitasi oleh Ajeg Social (@ajegsocial), serta lokakarya handbuild clay pottery yang difasilitasi oleh Kamikamu (@kamikamu.cc). Aktivitas ini menjadi simbol semangat kolaborasi dan inovasi yang diusung DIVA UMKM sejak awal. Melalui acara puncak dari rangkaian program DIVA UMKM ini, diharapkan lahir semakin banyak peluang bagi pelaku usaha perempuan untuk berkembang, memperluas jangkauan pasar, serta memperkuat posisi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi yang inklusif di Solo Raya.

Informasi lebih lanjut:
Ulfia Atmaha
ulfia@kotakita.org


Tentang Program DIVA UMKM
DIVA UMKM (‘Dorong Inklusi dan Visibilitas UMKM Perempuan melalui Akses Digital’) merupakan kolaborasi antara Kota Kita, Jalatera, dan Hetero Space Solo yang didukung oleh Internet Society Foundation. Program ini akan melibatkan perempuan, termasuk perempuan dengan disabilitas, pelaku UMKM di Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas perempuan pelaku UMKM dan mengembangkan model peningkatan kapasitas yang efektif dan berkelanjutan. Sejumlah 462 perempuan pelaku usaha telah mengikuti serangkaian pelatihan mengenai digitalisasi usaha termasuk branding dan packaging, pemasaran digital, foto dan video produk, serta digitalisasi keuangan.

www.divaumkm.id

Categories
Reportase

Melawan Krisis Hunian Urban dengan Koperasi Perumahan

Di kota-kota besar, perjuangan memiliki rumah layak rasanya kian seperti mengejar bayangan. Harga tanah dan bangunan terus melambung, sementara penghasilan warga justru stagnan atau melambat pertumbuhannya. Jangankan menabung untuk membeli rumah, banyak yang masih kesulitan untuk sekadar memenuhi kebutuhan harian.

Padahal, setiap orang berhak memiliki tempat tinggal yang layak. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2005.

Warga menolak penggusuran paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menuntut hak atas hunian layak bagi orang miskin dalam aksi di Balai Kota Jakarta pada September 2014. (Project M/Henry Lopulalan)

Karena itu, urusan rumah tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar atau kemampuan individu. Negara bertanggung jawab untuk hadir dan membantu. Apalagi, negara punya semua instrumen yang diperlukan untuk bertindak. Ia menguasai tanah dan memiliki wewenang mengatur tata ruang. Ia bisa menerbitkan peraturan, pun merumuskan anggaran dan skema subsidi bagi yang membutuhkan.

Semua itu seharusnya bisa digunakan untuk membantu warga memiliki tempat tinggal yang layak; yang tidak sekadar memiliki atap dan dinding, tapi mampu membuat penghuninya hidup dengan rasa aman, damai, dan bermartabat.

table visualization

Namun, selama ini negara tidak hadir secara efektif, dan justru membiarkan sistem perumahan urban yang berpihak kepada pasar dan pengembang besar.

Ini membuat rumah hanya dipandang sebagai barang dagangan atau alat mencari keuntungan. Banyak rumah lantas dibeli bukan untuk ditinggali, tapi untuk dijual lagi atau investasi. Imbasnya, harga semakin tidak masuk akal, jauh dari jangkauan mereka yang berpenghasilan pas-pasan.

Maka, kita butuh cara pandang baru. Rumah harus dilihat sebagai hak, bukan komoditas, dan kita bisa mengusahakannya bersama di tengah minimnya peran negara.

Ini bisa diwujudkan, misalnya, dengan skema koperasi perumahan.

Bangunan apartemen terlihat dari balik tembok Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara. Negara membiarkan sistem perumahan urban berpihak kepada pasar dan pengembang besar sehingga menghasilkan hunian dengan harga selangit yang tidak menjawab kebutuhan banyak orang. (Project M/Ricky Yudhistira)

Apa Itu Koperasi Perumahan?

Banyak orang mengasosiasikan koperasi hanya dengan kegiatan simpan-pinjam. Padahal, koperasi bisa bergerak di banyak bidang, dari pertanian hingga kesehatan dan perumahan. Intinya: koperasi hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.

Melalui koperasi perumahan, warga bisa bergotong royong merancang, membangun, dan mengelola hunian layak di wilayah urban. Tanah dan bangunan dikelola secara kolektif sehingga harganya tetap terjangkau dalam jangka panjang. Aset pun tidak bisa dijual atau digadaikan sembarangan karena keputusan semacam itu harus mendapat persetujuan anggota dalam rapat.

Kompleks apartemen menjulang di kawasan PIK yang membentang dari pesisir Jakarta hingga Kabupaten Tangerang., Banten. Rumah hanya dipandang sebagai komoditas sehingga harga semakin jauh dari jangkauan mereka yang berpenghasilan pas-pasan. (Project M/Ricky Yudhistira)

Ini jelas berbeda dengan cara main pengembang perumahan konvensional, yang membangun dan menjual unit rumah satu per satu ke individu. Ini biasanya membuat rumah jadi objek spekulasi dengan harga yang terus melonjak dari waktu ke waktu.

Tujuan koperasi perumahan adalah menyediakan tempat tinggal yang layak bagi anggotanya, bukan mengejar cuan. Kalaupun ada keuntungan, ia benar-benar dianggap sebagai sisa, bukan target utama. Uang yang ada bakal digunakan untuk perawatan bangunan, kegiatan komunitas, atau pembangunan unit baru.

Meski begitu, uang anggota tidak akan hilang begitu saja. Jika ada anggota yang keluar dari koperasi, simpanan atau biaya konstruksi yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Yang paling menarik, koperasi perumahan tidak hanya membangun rumah, tapi juga komunitas. Para anggota bisa saling membantu, berbagi sumber daya, dan menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman.

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa bergiat di koperasi akan menyita banyak waktu. Namun, tidak harus begitu. Koperasi bisa mengangkat karyawan untuk mengurus kegiatan operasional harian. Anggota pun tidak mesti jadi pengurus atau pengawas, dan bisa masuk divisi tertentu sesuai minat masing-masing.

Seorang perempuan berjalan melintasi ruangan Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri di lantai dasar Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara. (Project M/Ricky Yudhistira)

Memang, pada saat-saat tertentu, partisipasi lebih sangat dibutuhkan, misalnya dalam proses perencanaan desain hunian atau penyusunan kegiatan usaha koperasi. Di momen seperti itu, keterlibatan aktif anggota justru menjadi kekuatan utama.

Bila bisa melangkah jauh bersama-sama, mengapa mesti sendirian?

Tiga Pilar Koperasi Perumahan

Mewujudkan perumahan kolektif berbasis koperasi bukanlah proses yang instan. Namun, kita bisa menjalankannya secara bertahap dan terarah dengan bertumpu pada tiga pilar: pengorganisasian, advokasi, serta jaringan.

Dalam pengorganisasian, prosesnya bisa dimulai dari obrolan kecil antar-tetangga tentang kondisi tempat tinggal, kebutuhan bersama, atau keinginan untuk membangun hunian yang lebih baik. Intinya adalah membangun kesadaran bersama.

Dari situ, kumpulkan warga dengan visi yang sama untuk membentuk koperasi. Susun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), lalu tentukan pengurus awalnya. Setiap anggota dapat mulai menyetor simpanan pokok, simpanan wajib, dan tabungan pembangunan rumah sebagai fondasi pembiayaan koperasi.

Seorang pria membuang sampah di Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara. Pengelolaan sampah jadi salah satu unit usaha Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri untuk menutup biaya operasional dan perawatan bangunan. (Project M/Ricky Yudhistira)

Lakukan pendataan kebutuhan tiap anggota, jumlah anggota keluarga, kemampuan finansial, keterampilan, dan lainnya. Data ini menjadi dasar untuk merancang desain hunian dan kegiatan usaha koperasi secara partisipatif. Kegiatan seperti pengelolaan sampah, penjualan barang kebutuhan pokok, atau usaha mikro lainnya dapat menutup biaya operasional dan perawatan bangunan secara berkelanjutan.

Pertemuan rutin, baik tatap muka maupun daring, perlu disepakati sebagai ruang diskusi dan pengambilan keputusan. Pendidikan bersama tentang hak atas tempat tinggal, prinsip koperasi, dan perencanaan komunitas juga sangat penting untuk memperkuat rasa kepemilikan kolektif.

Setelah terbentuk, koperasi harus memetakan lokasi tanah yang akan digunakan, menghitung estimasi biaya pembangunan, memahami tahapan perizinan, serta menyiapkan skema pengelolaan jangka panjang. Di sini, penting untuk menjalankan advokasi dan negosiasi.

Jika warga tidak memiliki atau tidak mampu membeli tanah, mereka bisa menelusuri dan mengajukan pemanfaatan tanah negara atau aset pemerintah yang tidak digunakan. Banyak komunitas berhasil memanfaatkan skema ini dengan dukungan dokumentasi dan strategi advokasi yang kuat.

Koperasi juga perlu cermat merancang strategi pembiayaan dengan opsi beragam. Selain menarik iuran anggota, koperasi dapat menggalang dana publik, memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan, mengajukan pinjaman ke bank, atau mencoba mengakses subsidi pemerintah.

Pemerintah telah membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang bertugas menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. Selama ini, dananya banyak disalurkan untuk mendukung usaha koperasi simpan-pinjam dan konsumsi. Namun, pada prinsipnya, koperasi perumahan juga bisa mengakses dana tersebut.

Anggota koperasi dari sejumlah kampung yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan, terutama hak atas hunian layak, melalui kegiatan aspirasi politik di Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara pada Januari 2023. (Project M/Ricky Yudhistira)

Kerja-kerja advokasi dan negosiasi juga penting untuk mendapat pengakuan hukum dan dukungan pemerintah, termasuk dalam hal penyesuaian tata ruang, insentif perpajakan, kemudahan perizinan, dan program pendampingan. Ini dapat dilakukan melalui jalur administratif maupun kampanye publik.

Seluruh proses yang telah dijabarkan tersebut akan lebih mudah dijalani bila koperasi perumahan dapat membangun jejaring dan berkolaborasi dengan banyak pihak. Perlu dicatat: koperasi tidak bisa berjalan sendiri.

Arsitek komunitas, LSM, dan perguruan tinggi dapat memberikan pendampingan dan dukungan, termasuk untuk merancang desain hunian, menyusun rencana usaha, dan menguatkan sistem pengelolaan pasca-huni. Akses ke tanah, dana pembangunan, dan pelatihan teknis pun bisa didapat bila kita aktif berjejaring dengan koperasi lainnya atau bergabung dalam aliansi yang memiliki perhatian terhadap hak atas tempat tinggal.

Tidak hanya itu, kita bisa membangun hubungan dengan pemerintah daerah untuk melancarkan proses negosiasi serta berkonsultasi dengan organisasi internasional yang memiliki visi serupa.

Ini semua bisa terwujud bila koperasi dapat membangun kepercayaan dan senantiasa menjunjung kepentingan komunitas.

Tentu, ada banyak tantangan yang mesti dihadapi. Namun, contoh kasus di berbagai kota membuktikan ini bukan hal mustahil. Warga bisa membangun hunian layak dan berkelanjutan asal terus menjaga semangat gotong royong, serta mau belajar dan beradaptasi sepanjang prosesnya.

Melihat Contoh Keberhasilan

Warga Kampung Akuarium di Jakarta Utara tetap bertahan dengan mendirikan gubuk baru di atas puing-puing setelah penggusuran paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada April 2016. (Project M/Henry Lopulalan)

Salah satu contoh kasus yang bisa jadi inspirasi membangun perumahan kolektif berbasis koperasi adalah Kampung Susun Akuarium di Jakarta Utara.

Dulunya, ia adalah Kampung Akuarium, satu dari sekian banyak kampung kota yang rutin dicap “ilegal”. Pada 2016, kampung ini digusur paksa. Namun, warga tidak menyerah. Mereka membentuk koperasi, menyusun rencana pembangunan bersama arsitek komunitas, dan memperjuangkan haknya lewat jalur politik dan hukum.

Hasilnya, pada 2021, berdirilah Kampung Susun Akuarium. Disebut “kampung susun” karena ia mengakomodasi cara hidup kampung kota dalam hunian bertingkat.

Terdiri dari 241 unit hunian, ia dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Desain bangunannya dirancang secara partisipatif oleh calon penghuni sesuai kebutuhan mereka, dengan pendampingan arsitek komunitas.

Kampung Susun Akuarium telah mendapatkan penghargaan Asia Pacific Housing Innovation Award 2023 dan World Habitat Award 2024 atas keberhasilan inovasi perumahan yang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan, serta memberikan solusi atas masalah hunian di perkotaan. (Project M/Ricky Yudhistira)

Karena seluruh biaya pembangunan ditanggung pemprov, bangunan yang ada menjadi milik pemprov. Namun, pengelolaannya diserahkan kepada Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan antara kedua pihak.

Untuk tiap unitnya, koperasi hanya perlu membayar sewa Rp34.000 per bulan ke pemprov. Ini salah satu bentuk subsidi negara untuk masyarakat kurang mampu yang tinggal di sana.

Biaya perawatan dan pengelolaan gedung ditanggung oleh koperasi dengan uang dari berbagai usaha yang dijalankannya, termasuk jasa cuci baju, katering, air isi ulang, warung sembako, perahu wisata, dan homestay. Dengan begitu, beban iuran bulanan anggota koperasi bisa ditekan.

Perjanjian kerja sama yang ada bakal berakhir selewat lima tahun. Setelah itu, koperasi bisa mengajukan kepada pemprov agar tanah dan bangunan yang ada dihibahkan kepada mereka.

Selain itu, ada pula proyek rumah flat Menteng di Jakarta Pusat. Belakangan, ia menarik perhatian publik karena harganya yang relatif terjangkau meski terletak di Jalan Rembang, kawasan elite yang dikenal serba mahal.

Rumah flat ini dimiliki dan dikelola secara kolektif oleh koperasi. Desainnya dirancang secara partisipatif, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghuni dan keberadaan ruang bersama seperti kantor koperasi dan toko buku.

Ada tujuh unit hunian di bangunan empat lantai ini dengan luas beragam, mulai dari 40 hingga 128 meter persegi. Ongkos konstruksi sepenuhnya ditanggung anggota koperasi berdasarkan luas unit yang mereka tempati. Biaya per unit berkisar dari sekitar Rp400 juta hingga Rp1,2 miliar.

Warga kelas menengah berhasil menggagas dan mewujudkan rumah flat Menteng di kawasan elite Jakarta Pusat dengan harga relatif terjangkau. Menurut kajian Rujak Center for Urban Studies, hunian flat multifamily dengan tinggi maksimal empat lantai dapat menjawab keterbatasan lahan perumahan di Jakarta dan masih dapat diterima masyarakat yang cenderung berorientasi pada rumah tapak. (Project M/Ricky Yudhistira)

Rumah flat Menteng berdiri di atas lahan 280 meter persegi milik Marco Kusumawijaya, pengamat tata kota sekaligus anggota koperasi. Koperasi menyewa lahan dari Marco selama 70 tahun dengan biaya Rp90 juta per tahun. Penghuni membayar sewa tanah secara bulanan dengan nilai berbeda, tergantung luas unit masing-masing.

Setelah berhasil di Menteng, koperasi berencana mengembangkan rumah flat lainnya di dua lokasi baru: Matraman di Jakarta Timur dan Pancoran di Jakarta Selatan.

Dua contoh tersebut menunjukkan skema koperasi perumahan bukan sekadar angan-angan, baik untuk kelas menengah ataupun mereka yang tergolong tidak mampu.

Dengan semangat kolektif, warga terbukti mampu mengambil alih kendali atas ruang tinggalnya, menciptakan rumah yang aman, nyaman, dan bebas dari spekulasi pasar.

Maka, mari bergerak. Susun kelompok, bentuk koperasi, ajukan hak atas tanah, dan bangun jejaring. Kita punya alat, pengalaman, dan—yang terpenting—hak untuk tinggal di kota. Dan, hak itu harus diperjuangkan bersama-sama.


by Gugun Muhammad (pegiat koperasi perumahan dari Urban Poor Consortium), Project Multatuli
August 8, 2025

Categories
Reportase

Musik Bersuara, Alam Kita Jaga

Upaya bersama untuk menjaga dan mencintai alam bisa datang dari berbagai lini. Salah satunya melaui bidang musik. Musik dianggap sebagai medium yang cukup dekat dengan masyarakat sehingga layak digunakan sebagai kampanye berbagai isu penting. Salah satunya adalah isu alam dan lingkungan.

Di Indonesia, ada beberapa grup musik yang concern pada kampanye penyelamatan lingkungan. Melalui rilis kepada media, grup musik asal Solo, Down for Life (DFL), turut mengampanyekan isu lingkungan melalui musik cadas mereka.

DFL merilis video musik menarik pada nomor andalan Prahara Jenggala melalui akun YouTube Prahara Jenggala. Mereka mengusung kisah nyata perjuangan Suku Dayak Kualan Hilir di Kalimantan Barat melawan penghancuran hutan adat mereka oleh perusahaan bernama PT Mayawana Persada. Dalam rentang waktu tiga tahun, 33.000 hektare hutan alam (7,5 x luas wilayah Solo Raya) telah dibabat habis oleh perusahaan.

Hutan tersebut merupakan habitat bagi orang utan, rangkong, dan banyak satwa endemik lainnya. Hutan juga menjadi sumber penghidupan masyarakat Dayak Kualan turun-temurun antargenerasi. Masyarakat kini bersatu melawan perenggut hutan mereka.

Meskipun sempat didera intimidasi dan kriminalisasi, api perlawanan tak pernah padam. Mereka percaya mempertahankan hutan adat adalah pertempuran yang melampaui batas ruang dan waktu; sebuah pengorbanan untuk menjaga warisan sejarah dan masa depan kehidupan; sebuah perlawanan untuk memelihara praktik hidup yang luhur, yang menghargai keselarasan antara manusia dan alam.

Perjuangan masyarakat adat Kualan Hilir sejatinya tak hanya untuk kelompok mereka sendiri, juga bagi kelangsungan makhluk hidup secara keseluruhan. Prahara Jenggala bakal menjadi salah satu single terbaru DFL dalam album terbaru Kalatidha yang akan dirilis pada 2025 oleh Blackandje Records.

Kolaborasi dalam musik perlawanan ini didukung penuh Trend Asia, Blackandje Records bersama dengan kelompok musisi yang terhimpun dalam Music Declares Emergency. Tak hanya merilis video klip, mereka juga mengajak semua orang untuk bergabung dalam gerakan #NoMusicOnADeadPlanet.

Categories
Reportase

Menyelami Kebahagiaan Publik di Tilikan Fest

“Terima kasih, sangat bermanfaat.” “Terima kasih sudah berbagi.” “Semoga ada terus”. Deretan kalimat itu tertulis dalam kolom pesan di daftar pengunjung Joli Jolan di Tilikan Fest 2024. Ya, silih berganti pengunjung, mayoritas anak muda, menyambangi stan Joli Jolan dalam acara yang digelar di Lokananta Bloc, akhir pekan lalu.

Seperti perkiraan, pengunjung stan Joli Jolan lebih antusias dengan deretan buku gratis ketimbang pakaian. Hal ini seperti saat kami berpartisipasi di acara Urban Social Forum di Lokananta beberapa waktu lalu. Joli Jolan tentu tak hendak menyaingi bazar buku yang juga menjadi acara di Tilikan Fest. Kami hanya menjadi alternatif bagi pengunjung kegiatan yang ingin menambah literasi, tetapi kantong sedang tak bersahabat.

Beberapa kali pengunjung tak percaya ketika kami memberikan barang secara cuma-cuma. “Serius ini gratis?,” tanya seorang perempuan muda seraya menutup mulutnya. Saat itu dia tertarik dengan sebuah tas jinjing yang masih berplastik. Karena sungkan mengambilnya secara gratis, dia pun memasukkan sejumlah uang ke kotak donasi.

Donasi seikhlasnya itu nantinya dipakai untuk menunjang operasional Joli Jolan. Sebuncah kebahagiaan pun muncul dari praktik berbagi sederhana. Pengalaman yang kami dapatkan di Tilikan Fest tampaknya membuktikan hasil riset World Happiness Report pada 2022. Dalam penelitian itu, bukan perilaku hedon, konsumerisme atau pamer barang mewah yang menentukan kebahagiaan sejati seseorang.

Justru perilaku prososial, mendermakan harta untuk amal, berbagi pada orang asing, dan kerelawanan yang lebih dominan membentuk tingkat kebahagiaan. Hal lain yang melegakan kami saat join di Tilikan Fest adalah bisa bertemu kawan lama sekaligus kawan baru. Beberapa pengunjung, panitia, maupun awak komunitas di acara ini sudah kami kenal baik.

Acara kemarin menjadi wadah kami bertukar cerita tentang apa pun. Kami juga jadi bisa berkenalan dengan komunitas dan kawan baru, lantas menjajaki peluang berkegiatan bareng ke depan. Modal sosial ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi Joli Jolan, yang sejak awal bergerak kolektif bersama warga.

Kami jadi ingat ujaran seorang ilmuwan politik bernama Robert Lane. Dia bilang kebahagiaan hanya dapat ditemukan dalam hal-hal yang mendahului uang. Hal itu seperti keluarga, teman, atau komunitas yang secara alamiah menjadi sumber makna dan tujuan hidup. Sekali lagi, terima kasih Tilikan Fest. Semoga bisa berjumpa kembali di kesempatan berikutnya. Panjang umur solidaritas.

Categories
Komunitas Reportase

JJ goes to SMA Ursulin: Kontribusi Peserta Didik dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim

Komunitas Joli Jolan diundang oleh SMA Ursulin pada Hari Selasa, 23 April 2024 untuk mengisi kegiatan Integrated Learning Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (IL P5) yang merupakan bagian dari pembelajaran kurikulum merdeka. Tema IL P5 kali ini adalah gaya hidup berkelanjutan bagi peserta didik kelas X. Adapun tujuan kegiatan mengundang narasumber Komunitas Joli Jolan adalah memantik peserta didik untuk bernalar kritis dan kreatif dalam mengatasi dampak climate change (perubahan iklim).

Climate change menurut definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengacu pada perubahan jangka panjang pada iklim bumi yang menyebabkan pemanasan atmosfer, lautan, dan daratan. Perubahan iklim mempengaruhi keseimbangan ekosistem yang mendukung kehidupan dan keanekaragaman hayati, serta berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, peserta didik kelas X SMA Ursulin dipantik untuk berkontribusi dalam mengatasi dampak climate change dengan cara kreatif dan mudah dilakukan dalam keseharian.

Komunitas Joli Jolan

Diawali dengan penjelasan singkat oleh Kakak Asa mengenai komunitas Ruang Solidaritas Joli Jolan atau akrab dengan sapaan singkat ijol-ijolan, maka interaksi terjadi dari berbagai arah yang merupakan ciri merdeka belajar.

Ruang Solidaritas Joli Jolan merupakan ruang publik untuk berbagi barang layak pakai. Siapa pun dapat mendonasikan barang di Joli Jolan dan mengambil barang yang tersedia secara gratis. Joli Jolan mengajak untuk hidup bersahaja dengan mengelola barang secukupnya. Joli Jolan mengawali kegiatan pertamanya pada tanggal 19 Desember 2019, sekaligus dijadikan penanda hari lahir komunitas.

Nama Joli Jolan terinspirasi dari istilah Jawa “Ijol-ijolan” yang berarti tukar menukar. Filosofi sederhana ini sebagai pendorong sejumlah relawan untuk membentuk ruang solidaritas melalui barter dan berbagi barang secara gratis dengan masyarakat.

Lokasi Joli Jolan berada di Kompleks Latar Situ yang terletak di Jalan Siwalan No.1, Kerten, Surakarta. Anggota Komunitas Joli Jolan sangat heterogen, mulai dari aktivis kota, mahasiswa, jurnalis, dosen, editor buku, peneliti, ibu rumah tangga, pegawai terminal, hingga pecinta hewan. Masing-masing pihak berkontribusi sesuai keahlian dan kemampuannya masing-masing untuk mewujudkan Ruang Solidaritas Joli Jolan.

Kegiatan Seru bersama Kelas X SMA Ursulin

Keseruan bertambah lagi saat para peserta didik kelas XA sampai XJ melakukan instruksi yang diberikan oleh Pak Dedi sebagai guru selaku koordinator kegiatan ini. Sehari sebelumnya, para peserta didik diminta untuk mempersiapkan barang-barang yang sudah tidak dimanfaatkan lagi. Kami menyebutnya pre-loved. Bendahara kelas juga diminta menyiapkan umplung atau kotak untuk diisi uang seikhlasnya.

Peserta didik terlihat sangat antusias dalam menata barang-barang preloved di masing-masing kelasnya, demikian pula relawan Joli Jolan membawa barang preloved untuk diberikan di beberapa kelas. Mereka terlihat sangat tidak sabar untuk saling berkunjung ke kelas lainnya untuk melihat barang apa yang dibawa oleh temannya yang dapat mereka tukarkan. Semua gembira dan tertawa bersama para guru pendamping ketika mendapatkan barang yang dibutuhkan dan yang diinginkan. Hanya dalam hitungan menit, barang preloved menemukan tuannya yang baru untuk diperpanjang masa manfaatnya.

Ada salah satu peserta didik laki-laki yang digandeng oleh Pak Guru berjalan berkeliling dengan mengenakan pakaian perempuan merangkapi baju seragam sekolah. Semua yang dilewati tertawa, bukan untuk merundung. Rupanya peserta didik tadi mengambil barang untuk pacarnya, padahal dalam kegiatan seru ini mengadop filosofi Joli Jolan, yaitu berikan sesuai kemampuanmu, ambil sesuai kebutuhanmu.

Class Creative Fundraising and Climate Change

Sesi refleksi tiba, peserta didik kembali ke kelas masing-masing. Bapak ibu guru kembali memandu kegiatan ini dengan merefleksikan apa yang telah dilakukan bersama. Alex dan Maria mengungkapkan bahwa mereka tersadar ternyata perilaku konsumtif sangat lekat dengan keseharian mereka. Acapkali membeli barang bukan karena kebutuhan, melainkan dorongan keinginan semata. Saat simulasi kegiatan bertukar barang preloved dilaksanakan, masih banyak murid yang mengambil barang bukan karena kebutuhan, tetapi karena keinginan untuk memiliki barang yang dianggap masih bagus tanpa berpikir apakah barang tersebut nantinya akan bermanfaat atau tidak.

Kelas XJ kemudian mengajukan pertanyaan, “Apa yang menjadi dorongan utama dalam mendirikan Komunitas Ruang Solidaritas Joli Jolan?”

“Didirikannya Joli Jolan berangkat dari rasa keprihatinan karena konsumerisme menjadi budaya. Apalagi di daerah perkotaan, di mana belanja online sangat mudah dilakukan. Banyak barang yang akhirnya tidak terpakai karena tidak sesuai dengan yang ditawarkan di platform belanja online, baik secara bentuk, fungsi, maupun ukuran. Kebiasaaan untuk memakai dresscode atau membuat baju seragam dalam berbagai kesempatan, yang pada akhirnya hanya dipakai sekali dua kali kemudian disimpan seterusnya di dalam lemari, juga menjadi salah satu ancaman konsumerisme yang jarang disadari.”

Bisa dibilang akar permasalahan pengelolaan sampah, terutama di perkotaan adalah konsumerisme. Muara dari akhir perjalanan sampah setelah melewati tahapan pengelolaan sejak dari sumber, pengumpulan, pemindahan/pengangkutan, pengolahan dan pembuangan adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah. Tumpukan sampah yang dipadatkan di berbagai TPA di Pulau Jawa yang mencapai puluhan bahkan ratusan meter itulah merupakan penyumbang global warming. Gunungan sampah menghasilkan gas metana yang disebabkan oleh bakteri yang kekurangan oksigen untuk proses penguraian sampah organik.

Saat musim kering, beberapa TPA yang sudah melebihi daya tampung mengalami kebakaran. Hal ini dipantik oleh gas metana yang tersulut karena cuaca panas. Sulitnya pemadaman menimbulkan dampak berat, yaitu dampak kesehatan berupa Infeksi Pernafasan Akut (ISPA) dan dampak lingkungan berupa polutan yang dilepaskan ke atmosfer, sehingga mencemari udara dan tanah, serta mengancam kehidupan manusia.

Kegiatan interaktif yang dilakukan oleh peserta didik bersama Komunitas Joli Jolan selama 30 menit tersebut mampu mengurangi dampak lingkungan yang akan berkontribusi terhadap kenaikan suhu bumi yang mengakibatkan perubahan iklim. Bagaimana bisa kegiatan tersebut diklaim mengurangi dampak perubahan iklim? Dihitung prorata, bahwa setiap kelas membawa 10 kg barang yang dikalikan 10 kelas. Hasilnya adalah 100 kg barang yang seharusnya sudah berakhir di TPA ternyata mampu diperpanjang usia manfaatnya oleh peserta didik sendiri. Andai kegiatan ini dilakukan secara reguler, niscaya gerakan sederhana ini dapat menjadi kontribusi dalam mereduksi pemanasan global.

Dari pengalaman berkegiatan yang merupakan mini refleksi Joli Jolan, masing-masing kelas berhasil mengumpulkan sejumlah uang yang didapatkan dari para peserta didik sendiri yang saling barter. Mereka menjadi lebih percaya diri dan tidak ragu dalam mengelola barang preloved yang sebenarnya sudah tidak dimanfaatkan oleh pemilik sebelumnya. Bahkan pengelolaan tersebut pun dapat menghasilkan keuntungan, yakni penambahan uang kas kelas yang siap digunakan dalam berkegiatan di sekolah.

Pada akhirnya perlawanan terhadap konsumerisme tidak sekadar memberikan manfaat di bidang ekonomi tanpa menambah beban bumi karena proses produksi yang seringkali mengabaikan lingkungan. Hal kecil yang telah dilakukan bersama SMA Ursulin ini berkontribusi penting dalam mereduksi dampak perubahan iklim.

Categories
Reportase

SINDIKASI Desak Pemberi Kerja untuk Membayarkan THR secara Penuh

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak pengusaha dan pemberi kerja untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja media dan industri kreatif, termasuk bagi pekerja lepas (freelancer).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menekankan pentingnya pemberi kerja mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjamin semua pekerja termasuk freelancer mendapatkan THR sepanjang ia sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Jadi, diatur atau tidak diatur dalam kontrak kerja, pekerja, termasuk freelancer, yang sudah bekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak untuk menerima THR,” ujar Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo. SINDIKASI memberikan penekanan mengingat laju pertumbuhan jumlah pekerja lepas di sektor media dan industri kreatif semakin meningkat.

Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI Guruh Riyanto menambahkan pekerja lepas tergolong dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Oleh karena itu, perhitungan besaran THR merujuk pada pasal 3 mesti sesuai dengan masa kerja dan besaran upah rata-rata yang diterima selama sebulan.

“Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,” ujar Guruh.

Sementara bagi pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Guruh pun mengingatkan agar perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pemerintah juga harus punya komitmen yang tegas untuk mengawasi dan menindak, serta memberikan sanksi perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Lebih lanjut, Guruh juga mengajak seluruh pekerja, termasuk freelancer untuk berani memperjuangkan hak THR terlebih hal itu telah diatur dalam regulasi yang kuat.

Untuk Anggota SINDIKASI yang mengalami masalah ketenagakerjaan, khususnya THR juga bisa mengirimkan aduan ke Divisi Advokasi SINDIKASI Wilayah yang saat ini sudah terbentuk di Jabodetabek dan Jogjakarta.