Air bersih bukanlah komoditas melainkan common goods (barang bersama) yang bisa diakses dan terdistribusikan ke semua kalangan. Namun seringkali dalam praktiknya, hanya beberapa kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap air dan sanitasi yang bersih. Masih terdapat beberapa komunitas masyarakat lain yang hidup di tengah kekeringan air dan kualitas air yang tidak aman untuk dikonsumsi.
Keadaan ini tergambarkan dari perjalanan saya pada tanggal 25 Juni 2023, saat mengikuti agenda susur kampung di bantaran anak sungai Bengawan Solo di kota Surakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh kolaborasi @joli_jolan dengan @airsanitasi.
Poin penting yang saya catat dari penelusuran tersebut adalah masih adanya ketimpangan akses terhadap air di lokasi tersebut. Walaupun masyarakat memiliki sumber air dari air tanah, tetapi kualitas airnya terindikasi tercemar. Hal ini lantaran lokasi sumur berdekatan dengan anak sungai Bengawan Solo yang dicemari oleh limbah domestik dan industri.
Keadaan ini diperparah dengan sistem sanitasi masyarakat yang langsung dialirkan ke sungai. Saya menyaksikan sendiri bagaimana sungai tersebut berubah warna menjadi cokelat akibat limbah-limbah yang ada. Bahkan sebagian masyarakat yang memiliki uang lebih lebih memilih membeli air gallon untuk digunakan memasak dibandingkan mengambil dari air sumur tersebut.


Masalah ini berimplikasi pada kualitas kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Saya mendengar cerita dari pak RT setempat bahwa terdapat beberapa anak yang mengalami stunting. Beberapa penelitian membuktikan bahwa air dan sanitasi yang tidak aman menjadi salah satu pemicu terjadinya stunting.
Air Adalah Hak Dasar Manusi
Air adalah hak dasar manusia yang wajib terpenuhi, sehingga hak asasi manusia tidak akan tercapai tanpa hak atas akses air yang bersih. Pada tahun 2002, definisi hak atas air telah dinyatakan secara jelas dalam General Comment No. 15 PBB tentang hak atas air oleh Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR).
“Hak asasi manusia atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang cukup, aman, dapat diakses secara fisik, dan terjangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga. Air bersih dalam jumlah yang memadai diperlukan untuk mencegah kematian akibat dehidrasi, mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan air dan menyediakan kebutuhan konsumsi, memasak, kebersihan pribadi, dan rumah tangga” (Komentar Umum PBB (PBB) No. 15)”.
Saya percaya bahwa pemenuhan hak masyarakat atas air ini membutuhkan kolaborasi besar antarstakeholders untuk saling bahu-membahu menyelesaikan permasalahan yang kompleks tersebut, mulai dari proses sosialisasi, advokasi, implementasi hingga operasionalnya nanti. Diharapkan upaya ini mampu menjaga ketersediaan, kelestarian, dan akses air bersih hingga ke depan.


