SOLO–Polemik penggunaan City Walk di Jl. Slamet Riyadi, Kota Solo, belakangan ini perlu mendudukkan kembali fungsi dasar trotoar sebagai ruang dan fasilitas publik bagi warga yang beragam. Akar masalahnya adalah di Indonesia tidak ada hierarki pembagian ruang yang jelas dalam tata kelola trotoar.
Akibatnya, konflik atas penggunaan trotoar selalu muncul seiring lahirnya pengguna trotoar baru. Contoh peristiwa terbaru adalah kemunculan meja dan kursi bagi pelanggan kafe dan restoran di sepanjang City Walk.
Founder Transportologi, Sukma Larastiti, mengatakan secara prinsip tata kelola trotoar dibagi menjadi beberapa zona meliputi zona muka bangunan (zona 1), zona berjalan kaki (zona 2), zona perlengkapan jalan (zona 3), dan zona penyangga (zona 4).

Zona muka bangunan berfungsi memfasilitasi ruang bukaan pintu sekaligus ekstensi ruang kegiatan yang ada. Bagian ini lazim dimanfaatkan untuk memasang pajangan toko, meja, dan kursi kafe atau restoran.
Penggunaan ruang muka bangunan untuk meletakkan meja dan kursi sebagai perpanjangan kafe atau restoran bukanlah hal yang tabu dalam tata kelola trotoar.
“Kondisi ini justru meningkatkan kenyamanan, semarak kehidupan sosial, dan daya tarik jalan untuk dikunjungi serta meningkatkan persepsi keselamatan dan keamanan pejalan kaki, khususnya perempuan,” kata Sukma, dalam siaran pers yang diterbitkan Transportologi, Rabu (15/10/2025).
Hasil riset sederhana Transportologi di City Walk (seksi simpang Pasar Pon-simpang Teuku Umar) menunjukkan perempuan menilai keamanan dan keselamatan trotoar City Walk rendah, bahkan jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Berikutnya, zona pejalan kaki yang harus steril dari segala aktivitas ekonomi dan perlengkapan jalan. Lalu, zona perlengkapan jalan terdiri atas pepohonan, kursi taman, dan lainnya. Terakhir, zona penyangga digunakan sebagai kereb, ruang drainase atau dikombinasikan dengan jalur sepeda.
“Di City Walk, pembagian zona ini tidak ada. Penataan trotoar City Walk sekitar 2019 justru berfokus pada penyediaan parkir kendaraan bermotor di trotoar, tanpa mempertimbangkan perubahan aktivitas sosial dan ekonomi yang akan terjadi di kemudian hari,” sambung Sukma.

Konflik Perebutan Ruang
Trotoar sendiri sebetulnya bukan untuk sirkulasi dan parkir kendaraan bermotor. Akibatnya, muncul konflik perebutan atas ruang trotoar yang memang lebarnya terbatas.
Masalah lainnya adalah pemasangan blind tactile di sekitar zona muka bangunan (kurang lebih 1,5 meter dari dinding bangunan), bukan di zona berjalan kaki. Hal ini memicu tumpang-tindih klaim dan konflik penggunaan ruang berjalan kaki dan aktivitas sosial-ekonomi yang akan muncul di depan muka bangunan.
Sebagai resolusi atas polemik yang terjadi, Transportologi merekomendasikan pemerintah kota untuk mengkaji kembali tata kelola City Walk dan penggunaan parkir di trotoar. Selain itu, perlu menyusun panduan tata kelola trotoar yang inklusif, berkeselamatan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh penggunanya.
“Berikutnya perlu menyusun strategi optimalisasi penggunaan angkutan umum dan mobilitas aktif di kawasan Jl. Slamet Riyadi untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menata parkir di sepanjang koridor tersebut,” ujar Sukma.

Narahubung:
Founder Transportologi, Sukma Larastiti (+6285640641246)