Layak, kata tersebut merupakan impian dan dambaan bagi setiap orang yang menginginkan kesuksesan dalam kehidupannya. Konotasi layak, sering disandingkan dengan unsur kehidupan seperti penghasilan, pendidikan, dan terkhusus tempat tinggal yang layak.
Kali ini, guratan romantika digital, akan berusaha membuat kita tafakur, atau minimal membuat diri kita bimbang, tentang bagaimanakah pemukiman, atau tempat tinggal yang proposional ramah untuk semua.
Layak merupakan cita-cita bagi setiap orang tua kepada kehidupan anaknya, tetapi sudahkah kita mengenal betul tentang penjabaran dari kata layak itu? Atau masihkah kita membatasi kata layak itu dengan sesuatu yang mewah, glamor, bahkan moderen?
Yaps, sepertinya kita butuh merenung bersama tentang kata “layak”. Menurutmu, apa arti dari kata layak? Jika kita mencari kata “layak” dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kata “layak”, berarti pantas, patut bahkan sampai kepada mulya. Penjabaran singkat tentang kata “layak” tersebut memberikan kita gambaran sehingga menjadi kebiasaan. Ketika kita mempunyai hunian, atau lingkungan, yang notabene cukup membuat diri kita nyaman, perasaan kita cenderung menganggap hal seperti itu sudah layak.
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pengertian perumahan yang layak adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari perumahan, baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi kriteria rumah layak huni. Rumah yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
Sedangkan perumahan adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan (Wijaya, 2015).
Ketahanan Keluarga
Pembangunan dan pengembangan kawasan lingkungan perumahan pada dasarnya memiliki dua fungsi yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Pertama, fungsi pasif dalam artian penyediaan sarana dan prasarana fisik. Kemudian, fungsi aktif yakni penciptaan lingkungan yang sesuai dengan kehidupan penghuni.
Secara mental, memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH).
Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah. Permasalahan rumah tidak layak huni yang dihuni atau dimiliki oleh kelompok fakir miskin memiliki multidimensional permasalahan.
Oleh sebab itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM, dan elemen lainnya.
Keterlibatan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat tersebut diwujudkan dengan kontribusi nyata dalam mendesain permukiman yang layak untuk semua. Dimulai dari keruntutan pembuatan kebijakan seperti perizinan, maupun batas kepemilikan tanah dan peraturan baku sistem dalam masyarakat di permukiman. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati hunian, dapat memberikan gambaran tentang kondisi yang menjadi tantangan dan peluang dalam permukiman.
Mereka yang paham harus memberikan rekomendasi dalam tata kelola lingkungan yang aman dari konflik dan penyakit, serta sistem deteksi dini. Jika dikaitkan dengan dunia usaha, permukiman merupakan salah satu lokasi sentra usaha masarakat yang bersifat mikro berkembang.
Dalam hal tata kelola permukiman yang layak, tentunya harus tersedia bimbingan dan arahan supaya sentra kerajinan mikro yang dikelola oleh masyarakat tidak menimbulkan permasalahan baru dalam lingkungan. Sentra kerajinan yang layak harus bisa menjadi sumber penghidupan mulai keamanan bahan baku yang digunakan, produk yang dihasilkan mempermudah akses perekonomian masyarakat sekitar, dan pengelolaan limbah yang aman.