Categories
Gagasan

Lingkungan Layak dan Inklusif

Lanjutan dari tulisan Mendamba Segala Sesuatu yang Layak

Ketika akan membahas tentang kriteria hunian yang layak, pasti pembahasan tersebut akan sangat panjang dan butuh pemikiran banyak pihak. Oleh karena itu, artikel ini akan lebih mengedepankan pembahasan tentang bagaimana lingkungan yang layak ditinjau dari aksesibilitas kelompok berisiko.

Mungkin kita sudah sangat sering mendengar kata-kata aksesibilitas dalam bermacam sektor di kehidupan bermasyarakat, terutama dalam pembangunan fasilitas umum. Namun, kata aksesibilitas sering diidentikkan dengan salah satu ragam dari kelompok berisiko yaitu penyandang disabilitas atau difabel. Dalam kebermanfaatannya, apakah fasilitas tersebut hanya dirasakan oleh difabel saja? Mari kita tafakur bersama.

Ketika kita berbicara lebih gamblang lagi tentang aksesibilitas, maka pengertian yang baku adalah kemampuan atau keadaan di mana suatu produk, layanan, fasilitas, atau lingkungan dapat diakses, digunakan, atau dimanfaatkan oleh semua orang. Semua orang yang saya maksud termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, atau kognitif.

Konsep aksesibilitas bertujuan untuk memastikan tidak ada individu yang dikesampingkan atau dihalangi dalam mengakses informasi, tempat, atau layanan yang mereka butuhkan. Definisi singkat dan pemberian gambaran tentang lingkungan yang aksesibel untuk semua akan memberikan kita selentingan pertanyaan kecil semisal, apakah hanya kursi roda yang membutuhkan akses ram, apakah hanya lansia yang akan menggunakan alat bantu seperti kursi roda?

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah kebermanfaatan aksesibilitas tersebut akan dimanfaatkan oleh pengguna yang berkepentingan saja? Ternyata tidak teman-teman. Apabila dalam satu kondisi kita dihadapkan dalam dua pilihan, antara melewati jalan berundak, dengan jalan yang landai, manakah lintasan yang akan kita pilih untuk berjalan? Pastinya lintasan yang nyaman dan terasa aman di kaki kita yang akan kita gunakan.

Aksesibilitas tersebut harusnya ada dalam semua lini kehidupan kita, termasuk lingkungan permukiman. Misalnya dimulai dari memberikan tanda seperti tulisan atau gambar sebagai tanda dan edukasi terhadap pengguna fasilitas lingkungan. Tanda tersebut bisa soal kesehatan maupun imbauan soal keamanan lingkungan. Dengan memanfaatkan momen tersebut, dalam hal sosial akan terjalin sosialisasi interaktif antarmasyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Selanjutnya adalah tentang aksesibilitas sarana dan prasarana seperti jalan akses lingkungan, pemberian marka, dan penyediaan fasilitas sanitasi. Soal sanitasi tersebut di antarannya ketersediaan area cuci tangan, area air minum untuk masyarakat, dan pembuangan limbah rumah tangga.

Akses Informasi yang Ramah

Aksesibilitas mencakup berbagai aspek, seperti aksesibilitas fisik, aksesibilitas informasi, aksesibilitas komunikasi, dan aksesibilitas teknologi. Aksesibilitas fisik berfokus pada keberlanjutan dan kemudahan penggunaan bagi individu dengan keterbatasan fisik, seperti aksesibilitas bagi kursi roda, ramah lansia, atau jalur pejalan kaki yang aman.

Aksesibilitas informasi mencakup penyediaan informasi yang mudah dipahami dan diakses oleh individu dengan keterbatasan sensorik atau kognitif. Aksesibilitas komunikasi melibatkan penyediaan saluran komunikasi yang efektif untuk individu dengan keterbatasan pendengaran atau penglihatan.

Sementara aksesibilitas teknologi berfokus pada memastikan produk dan layanan teknologi dapat digunakan oleh semua orang, termasuk mereka dengan keterbatasan dalam penggunaan teknologi.

Aksesibilitas penting dalam membangun masyarakat inklusif dan menghormati hak asasi manusia. Dengan memastikan aksesibilitas yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang setara dan adil bagi semua individu, tanpa memandang perbedaan mereka. Ini melibatkan perencanaan yang bijaksana, desain yang inklusif, dan kesadaran akan kebutuhan dan hak individu yang beragam.

Categories
Gagasan Uncategorized

Mendamba Segala Sesuatu yang Layak

Layak, kata tersebut merupakan impian dan dambaan bagi setiap orang yang menginginkan kesuksesan dalam kehidupannya. Konotasi layak, sering disandingkan dengan unsur kehidupan seperti penghasilan, pendidikan, dan terkhusus tempat tinggal yang layak.

Kali ini, guratan romantika digital, akan berusaha membuat kita tafakur, atau minimal membuat diri kita bimbang, tentang bagaimanakah pemukiman, atau tempat tinggal yang proposional ramah untuk semua.

Layak merupakan cita-cita bagi setiap orang tua kepada kehidupan anaknya, tetapi sudahkah kita mengenal betul tentang penjabaran dari kata layak itu? Atau masihkah kita membatasi kata layak itu dengan sesuatu yang mewah, glamor, bahkan moderen?

Yaps, sepertinya kita butuh merenung bersama tentang kata “layak”. Menurutmu, apa arti dari kata layak? Jika kita mencari kata “layak” dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kata “layak”, berarti pantas, patut bahkan sampai kepada mulya. Penjabaran singkat tentang kata “layak” tersebut memberikan kita gambaran sehingga menjadi kebiasaan. Ketika kita mempunyai hunian, atau lingkungan, yang notabene cukup membuat diri kita nyaman, perasaan kita cenderung menganggap hal seperti itu sudah layak.

Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pengertian perumahan yang layak adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari perumahan, baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi kriteria rumah layak huni. Rumah yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

Sedangkan perumahan adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan (Wijaya, 2015).

Ketahanan Keluarga

Pembangunan dan pengembangan kawasan lingkungan perumahan pada dasarnya memiliki dua fungsi yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Pertama, fungsi pasif dalam artian penyediaan sarana dan prasarana fisik. Kemudian, fungsi aktif yakni penciptaan lingkungan yang sesuai dengan kehidupan penghuni.

Secara mental, memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.

Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH).

Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah. Permasalahan rumah tidak layak huni yang dihuni atau dimiliki oleh kelompok fakir miskin memiliki multidimensional permasalahan.

Oleh sebab itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM, dan elemen lainnya.

Keterlibatan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat tersebut diwujudkan dengan kontribusi nyata dalam mendesain permukiman yang layak untuk semua. Dimulai dari keruntutan pembuatan kebijakan seperti perizinan, maupun batas kepemilikan tanah dan peraturan baku sistem dalam masyarakat di permukiman. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati hunian, dapat memberikan gambaran tentang kondisi yang menjadi tantangan dan peluang dalam permukiman.

Mereka yang paham harus memberikan rekomendasi dalam tata kelola lingkungan yang aman dari konflik dan penyakit, serta sistem deteksi dini. Jika dikaitkan dengan dunia usaha, permukiman merupakan salah satu lokasi sentra usaha masarakat yang bersifat mikro berkembang.

Dalam hal tata kelola permukiman yang layak, tentunya harus tersedia bimbingan dan arahan supaya sentra kerajinan mikro yang dikelola oleh masyarakat tidak menimbulkan permasalahan baru dalam lingkungan. Sentra kerajinan yang layak harus bisa menjadi sumber penghidupan mulai keamanan bahan baku yang digunakan, produk yang dihasilkan mempermudah akses perekonomian masyarakat sekitar, dan pengelolaan limbah yang aman.