Categories
Gagasan

Pajak untuk Keadilan

Perdebatan soal kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terus bergulir. Pemerintah sepertinya akan tetap bersikukuh menjalankan kebijakan tersebut di awal tahun. Kenaikan ini dianggap terkait amanah UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal penting yang jadi pertanyaan adalah, kenapa pemerintah tetap ngotot untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen? Padahal kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya sedang dalam masa sulit? Kenapa amanat UU itu dianggap sebagai semacam kitab suci yang harus dan wajib dilaksanakan? Kenapa pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang masif menolak kenaikan tarif pajak ini? Ada apa sebenarnya?

Pajak memang lembaga yang sudah tua, seusia dengan sistem kekuasaan. Pemerintah memerlukan dana dalam bentuk pajak untuk menunjang kegiatan pemerintahannya. Umumnya hal itu dilaksanakan dengan menggunakan kekuasaan yang setengah “memaksa”. Namun perlu diingat, revolusi di Amerika, misalnya, diawali oleh perlawanan terhadap Pajak Teh (Boston Tea Party), semacam pajak atas PPN termasuk teh. Ketika itu Amerika merupakan salah satu wilayah jajahan Inggris.

Salah satu tujuan penting dari pajak di negara demokrasi adalah untuk keadilan. Jika hal ini dilupakan, maka esensi dari pajak itu telah kehilangan maknanya. Pajak yang adil itu harus memenuhi dua unsur penting, baik adil dalam pemungutanya maupun dalam alokasinya.

Dalam konteks pemungutan yang adil, maka salah satunya berlaku sistem keadilan vertikal. Artinya pemungutan pajak yang adil itu harus mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak. Semakin besar kemampuan bayar subyek pajak, maka semakin besar mereka musti dikenai pajak. Bukan justru sebaliknya. Bebas pajak (tax holiday) untuk elit kaya dan pajak untuk rakyat biasa.

Kalau pemerintah itu adil, maka orang super kaya yang mustinya dipajaki lebih banyak. Dalam simulasi sederhana saja, target 75 triliun rupiah dari asumsi kenaikan tarif pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu sesungguhnya cukup ditutup dengan memajaki harta bersih 5000-an orang superkaya di Indonesia dengan harta di atas 144 miliar rupiah. Ini selain lebih adil juga lebih jelas dampaknya bagi masyarakat kecil.

Pajak harta (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas aset pribadi seperti uang tunai, properti, deposito, saham, dan kepemilikan bisnis setelah dikurangi utang. Pajak harta ini lebih mencerminkan prinsip keadilan karena disasarkan kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan membayar.

Pajak harta ini juga lazim dijalankan di negara lain. Sudah ada 36 negara yang menerapkan sistem pajak harta ini. Sebut saja misalnya Norwegia, Spanyol, Swiss dan lain lain. Tarifnya juga cukup bervariasi dari angka 0,5 persen hingga 3,75 persen. Negara negara ini justru menjadikan kemakmuran merata dan ini dapat dilihat dari rasio gini pendapatan maupun kekayaan mereka yang rendah.

Semestinya, ketika ekonomi rakyat sedang lesu, di mana daya beli rakyat kelas menengah dan bawah sedang terus mengalami penurunan itu maka pemerintah harusnya justru memberikan banyak insentif agar roda ekonomi segera membaik. Bukan justru membebaninya dengan pajak yang semakin tinggi. Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah jelas tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara.

Kita paham bahwa beban fiskal pemerintah saat ini sudah dalam kondisi berdarah-darah. Di mana untuk menutup defisit fiskal itu kondisinya sudah bukan lagi gali lobang tutup lobang, tetapi sudah dalam posisi gali lobang membuat jurang. Hal ini dapat dilihat dari angsuran dan bunga dari utang yang ada itu dalam tahun fiskal harus ditutup dengan utang bari sehingga utang negara tiap tahun terus meningkat.

Melihat kondisi ekonomi rakyat yang sedang menburuk justru harusnya pemerintah itu menjadi semakin rasional. Selain perlu kebijakan pengeluaran ketat juga semestinya dicari alternatif untuk mencari solusi jangka pendek yang mungkin, seperti misalnya mencegah kebocoran anggaran pemerintah yang selama ini dijadikan kampanye Presiden, selain menggenjot program hilirisasi yang sudah dijadikan janji politik pemerintah. Jangan sampai hal ini juga menguap jadi janji manis belaka.

Dalam urusan pajak ini berlaku hukum yang sifatnya aksiomatik, jangan kuliti kulit dan daging dombanya jika ingin mendapatkan bulunya. Lebih penting lagi, jangan buat penderitaan rakyat kalau hanya untuk tujuan memberikan kenikmatan bagi segelintir elit politik dan elit kaya. Ini adalah negara demokrasi, di mana pemerintah adalah mereka yang dipilih rakyat untuk diperintah bukan memaksa dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Tujuan pembangunan yang terpenting adalah bukan untuk mempertinggi pendapatan negara, tetapi bagaimana menciptakan kue ekonomi yang semakin besar dan dinikmati secara adil oleh rakyat. Agar pembangunan berjalan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dorong rakyat untuk memiliki kemampuan mengkreasi pendapatan bukan justru memampatkanya dengan pajak.

Categories
Gagasan Uncategorized

Mendamba Segala Sesuatu yang Layak

Layak, kata tersebut merupakan impian dan dambaan bagi setiap orang yang menginginkan kesuksesan dalam kehidupannya. Konotasi layak, sering disandingkan dengan unsur kehidupan seperti penghasilan, pendidikan, dan terkhusus tempat tinggal yang layak.

Kali ini, guratan romantika digital, akan berusaha membuat kita tafakur, atau minimal membuat diri kita bimbang, tentang bagaimanakah pemukiman, atau tempat tinggal yang proposional ramah untuk semua.

Layak merupakan cita-cita bagi setiap orang tua kepada kehidupan anaknya, tetapi sudahkah kita mengenal betul tentang penjabaran dari kata layak itu? Atau masihkah kita membatasi kata layak itu dengan sesuatu yang mewah, glamor, bahkan moderen?

Yaps, sepertinya kita butuh merenung bersama tentang kata “layak”. Menurutmu, apa arti dari kata layak? Jika kita mencari kata “layak” dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kata “layak”, berarti pantas, patut bahkan sampai kepada mulya. Penjabaran singkat tentang kata “layak” tersebut memberikan kita gambaran sehingga menjadi kebiasaan. Ketika kita mempunyai hunian, atau lingkungan, yang notabene cukup membuat diri kita nyaman, perasaan kita cenderung menganggap hal seperti itu sudah layak.

Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pengertian perumahan yang layak adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari perumahan, baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai upaya pemerintah dalam memenuhi kriteria rumah layak huni. Rumah yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

Sedangkan perumahan adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan (Wijaya, 2015).

Ketahanan Keluarga

Pembangunan dan pengembangan kawasan lingkungan perumahan pada dasarnya memiliki dua fungsi yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Pertama, fungsi pasif dalam artian penyediaan sarana dan prasarana fisik. Kemudian, fungsi aktif yakni penciptaan lingkungan yang sesuai dengan kehidupan penghuni.

Secara mental, memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.

Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH).

Demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah. Permasalahan rumah tidak layak huni yang dihuni atau dimiliki oleh kelompok fakir miskin memiliki multidimensional permasalahan.

Oleh sebab itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM, dan elemen lainnya.

Keterlibatan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat tersebut diwujudkan dengan kontribusi nyata dalam mendesain permukiman yang layak untuk semua. Dimulai dari keruntutan pembuatan kebijakan seperti perizinan, maupun batas kepemilikan tanah dan peraturan baku sistem dalam masyarakat di permukiman. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati hunian, dapat memberikan gambaran tentang kondisi yang menjadi tantangan dan peluang dalam permukiman.

Mereka yang paham harus memberikan rekomendasi dalam tata kelola lingkungan yang aman dari konflik dan penyakit, serta sistem deteksi dini. Jika dikaitkan dengan dunia usaha, permukiman merupakan salah satu lokasi sentra usaha masarakat yang bersifat mikro berkembang.

Dalam hal tata kelola permukiman yang layak, tentunya harus tersedia bimbingan dan arahan supaya sentra kerajinan mikro yang dikelola oleh masyarakat tidak menimbulkan permasalahan baru dalam lingkungan. Sentra kerajinan yang layak harus bisa menjadi sumber penghidupan mulai keamanan bahan baku yang digunakan, produk yang dihasilkan mempermudah akses perekonomian masyarakat sekitar, dan pengelolaan limbah yang aman.

Categories
Reportase

Akhir Pekan Ini, Warga Bahas Tantangan Pengelolaan Ruang Publik di Solo

Kota Solo termasuk wilayah dengan ruang publik yang cukup melimpah. Dengan luas “hanya” 44,02 kilometer persegi, Kota Bengawan punya deretan lokasi berkumpul warga seperti Taman Balekambang, Plaza Manahan, Plaza Sriwedari, Taman Banjarsari, hingga taman-taman kecil yang tersebar di kelurahan. Solo juga baru saja membangun Taman Bendung Tirtonadi yang membuat pilihan ruang publik semakin melimpah.

Itu belum termasuk beberapa halaman kantor kecamatan dan kelurahan yang kini disulap sebagai pusat-pusat kuliner UMKM di malam hari. Hal ini tentu perlu disyukuri. Namun jika ditilik, seluruh ruang publik tersebut adalah fasilitas yang disediakan pemerintah. Warga cenderung hanya ditempatkan sebagai objek pengguna. Padahal, partisipasi warga dalam menciptakan ruang-ruang publik yang inklusif dan sesuai kebutuhan mereka pun tak kalah penting.

Inisiatif tersebut bukannya tak pernah ada. Sempat muncul deretan ruang publik yang dimotori anak muda dan warga sipil seperti Gedung Kesenian Solo, Cangwit Creative Space, Pakem Solo, Muara Market hingga Gudang Sekarpace. Sejumlah seniman muda juga sempat mengelola Gedung Djoeang 45 untuk berkreasi.

Namun deretan inisiatif warga ini tak bertahan lama lantaran kendala internal maupun eksternal. Hanya beberapa yang masih eksis seperti Rumah Budaya Kratonan, Rumah Banjarsari, Ruang Atas serta sejumlah wadah publik anyar seperti Solo Art Market dan Ruang Solidaritas Joli Jolan.

Lalu, bagaimanakah model pengelolaan ruang publik yang ideal dan berkelanjutan? Apakah keterlibatan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan atau justru melemahkan? Ataukah saat ini inisiatif warga menjadi lebih cair dan tidak terikat satu ruang?

Menanggapi hal ini, Golek Bolo Space mengundang komunitas, mahasiswa, pegiat ruang publik, akademisi, jurnalis dan masyarakat umum untuk mengikuti diskusi bertajuk Warga dan Tantangan Pengelolaan Ruang Publik. Acara akan digelar pada:

Hari, tanggal: Sabtu, 24 September 2022

Pukul: 09.30 – 12.00 WIB

Tempat: Golek Bolo Space, Jl. Ronggowarsito 72, Keprabon, Banjarsari, Solo (sekompleks dengan Hotel Fortuna)

Narasumber:

  1. Zen Zulkarnaen (Direktur Rumah Banjarsari)
  2. Sita Ratih Pratiwi (Manajer Rumah Budaya Kratonan)
  3. Septina Setyaningrum (Inisiator Ruang Solidaritas Joli Jolan)
  4. Andi Setiawan (Inisiator Laboratorium Desain Sosial)
  5. Moderator: Sukma Larasati (General Manager Golek Bolo Space)

Diskusi tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh peserta diskusi akan mendapatkan diskon makan 50% dari Kedai Golek Bolo. Yuk, sumbangkan gagasan atau sekadar unek-unek kalian untuk mewujudkan kota yang dinamis dan berpihak pada kepentingan warga.

Narahubung: 085647198717

Categories
Reportase

Subsidi Energi Kotor Masih Dominan, EBT Sulit Berkembang

SOLO—Subsidi energi kotor yang digelontorkan pemerintah selama ini lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang masyarakat umum. DPR RI menyebut sekitar 72-80% subsidi bahan bakar minyak (solar) bahkan dinikmati golongan kaya. Di sisi lain, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) justru kerap terhambat karena keterbatasan investasi dan kebijakan yang tak berpihak. Perlu reformasi subsidi agar pengembangan EBT dapat berkelanjutan dan menghasilkan energi ramah lingkungan.

Dilansir Siej.or.id, rata-rata porsi subsidi listrik yang kebanyakan dari PLTU sebesar 47,25% dari total subsidi energi dan rata-rata porsi subsidi BBM fosil sebesar 22,5% dari total subsidi energi. Jika dijumlahkan, berarti sekitar 70% subsidi energi digenlontorkan untuk energi kotor. Data tersebut merupakan realisasi APBN 2015-2021.

BBM jenis solar banyak dikonsumsi truk perusahaan tambang dan perkebunan seperti pengangkut batubara dan minyak sawit dalam temuan lapangan. Padahal, pemerintah melalui surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022, tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batubara dilarang mengisi BBM Subsidi.

Selain BBM dari fosil, subsidi energi mengucur ke pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan batubara. Founder sekaligus Executive Director Yayasan Cerah, Adhityani Putri, mengatakan subsidi pembangkit energi kotor itu berlangsung dari hulu hingga hilir. Bentuk subsidinya, kata Adhityani, bervariasi, mulai dari subsidi di pembangkit listriknya dalam bentuk tarif, sampai dengan subsidi infrastruktur. “Dari penambangan batubaranya sampai dengan transportasi, sampai menjadi listrik,” ujar Adhityani dalam diskusi daring bertajuk, Jurnalis dan Anak Muda Bunyikan Aksi Iklim, belum lama ini.

Subsidi Bisnis Energi Kotor

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Cerah dan The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) itu, Adhityani membeberkan begitu banyak insentif dan subsidi yang diberikan untuk bisnis energi kotor. Mirip seperti subsidi BBM, subsidi listrik dari batubara disebutnya juga membengkak. Hal ini karena kenaikan harga batubara acuan yang meningkat. “Tentu yang menikmati kenaikan komoditas ini adalah pengusaha batubara,” imbuh Adhityani.

Watchdoc Documentary dan Greenpeace Indonesia mencatat ada 16 menteri atau separuh dari total kabinet Presiden Joko Widodo berkaitan kuat dengan perusahaan tambang. Diperparah lagi, 55% anggota DPR RI, yang dianggap sebagai wakil rakyat juga pebisnis tambang. Itu baru menghitung, subsidi, belum kompensasi yang digelontorkan pemerintah untuk PLN yang ujungnya digunakan untuk mendukung bisnis pembangkit dari energi kotor. Hal itu seperti maintenance pembangkit dan jaringan transmisi.

Adhityani meyakini bisnis PLTU dan batubara tidak memiliki risiko lantaran risiko bisnis ditanggung semua oleh pemerintah. “Sampai pendanaan juga risikonya ditanggung pemerintah. Itu namanya subsidi,” sindirnya. Yang menjadi problem, semua fasilitas yang diberikan kepada bisnis energi kotor tidak diberikan pada bisnis EBT. Menurut Adhityani, pengembangan investasi sektor EBT di Indonesia seperti dihambat. Berdasarkan pantauannya, sering kali pelaku bisnis sektor EBT kesulitan mengembangkan EBT di Indonesia. “Bayangkan dia yang cari lokasi, dia yang urus sana-sini. Itu juga masih dipersulit. Kalau PLTU, lahan sudah disiapkan, tinggal main telepon saja. Kalau EBT harus keluar dulu jutaan dolar buat bikin uji kelayakan. Sudah dapat, datang ke PLN, disuruh ikut tender, yang dapat orang lain. Kan gila,” bebernya.

Dari kajian Yayasan Cerah, nilai insentif dan subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk energi kotor ditambah nilai dari dampak kerusakan yang diciptakannya, sebenarnya masih lebih mahal daripada produk EBT. Adhityani mengusulkan perlu adanya reformasi subsidi. Menurut dia, puluhan bahkan ratusan triliun rupiah yang digelontorkan pemerintah setiap tahun untuk energi kotor perlu dialihkan untuk pengembangan dan produksi EBT. “Dengan begitu bukan saja tercipta energi ramah lingkungan, tetapi juga pasokan energi yang murah,” kata dia.

Persoalannya, pemerintah seringkali menggaungkan hambatan penggunaan energi bersih karena faktor harga. Padahal jika fasilitas-fasilitas tadi dialihkan ke sektor EBT, bukan tidak mungkin Pertamina dan PLN bisa menjual kedua produk tersebut lebih murah dari BBM dan listrik dari fosil dan batubara. Menurut Adhityani, persoalan pengembangan EBT pada dasarnya bukan di harga atau tarif. “Itu bisa hilang dengan political will. Jalannya dengan merumuskan kebijakan yang betul-betul memihak energi terbarukan dan mencabut keberpihakan terhadap energi fosil,” tukasnya.