Terdapat perbedaan sejarah terbentuknya ruang kota antara di Barat dan di Indonesia. Di Barat, kota dibangun sebagai kota benteng. Kota berpusat pada kastil dilengkapi benteng yang dibangun mengelilingi pemukiman warga di dalamnya. Prioritas paling penting dari model kota semacam itu adalah aspek keamanan.
Pada perkembangannya, setelah relasi antar kota menjadi semakin aman, otoritas kota dengan sengaja memikirkan, merancang, menata, dan menyiapkan berbagai kebutuhan ruang kota. Salah satu yang mendapat perhatian adalah ruang publik. Secara tradisional ruang publik kota-kota di Barat dibangun di dekat pasar kota, berupa plaza terbuka tempat aktivitas bersama.
Seiring berjalannya waktu, plaza-plaza dihadirkan sebagai bagian dari perencanaan kota. Plaza bersama taman-taman kota sebagai ruang publik sengaja dihadirkan sebagai sarana rekreatif warga. Oleh sebab itu, ruang publik di Barat secara fisik hadir lebih teratur dan terlihat sebagai sebuah kesatuan dari pola rancangan struktur ruang kota.
Sejarah tersebut menunjukkan bahwa peran otoritas kota/negara sangat besar dalam pembentukan ruang publik di kota-kota Barat. Berbeda dengan di Barat, di Indonesia ruang publik hadir lebih organik sebagai bagian dari aktivitas publik warga. Kerajaan sebagai otoritas yang pada awalnya hadir membangun kota/negara kurang berperan dalam membangun ruang publik untuk warga kota.
Adanya alun-alun kota lebih berfungsi sebagai arena perhelatan ritual-ritual yang berhubungan dengan aktivitas kerajaan. Sementara warga akan dengan swakelola mengelola ruang-ruang kosong di sekitar mereka untuk menjadi tempat kegiatan publik. Di setiap lingkungan kampung lazimnya memiliki ruang lapang yang diperuntukkan sebagai ruang publik multifungsi.
Ruang tersebut bisa menjadi tempat menjemur baju di pagi sampai siang hari, di sore hari menjadi tempat bermain anak-anak, dan di malam hari bisa dipakai sebagai arena bercengkerama para orang tua. Di waktu-waktu tertentu bahkan bisa digunakan sebagai lokasi menggelar pesta pernikahan. Demikianlah ruang publik kota-kota di Indonesia awalnya tumbuh lebih organik sebagai bagian dari peristiwa keseharian warga.
Ruang-ruang tersebut hadir dalam bentuk yang tidak teratur, karena biasanya merupakan pemanfaatan area sisa di lingkup pemukiman. Ruang tersebut merupakan persinggungan antara informalitas, spontanitas, dan temporalitas. Kota di Indonesia mulai memikirkan penataan ruang secara lebih terencana ketika kolonialisme datang. Kota ditata sedemikian rupa (termasuk ruang publiknya) terutama untuk kepentingan bangsa kolonial.
Berbagai praktik penataan kota demi kepentingan kolonialisme, seperti segregasi, prioritas ekonomi kolonial dan keamanan, serta kenyamanan bangsa kolonial terjadi selama kolonialisme menguasai Nusantara. Meski begitu bangsa kolonial juga mengenalkan konsep ruang publik yang terintegrasi dengan perencanaan kawasan kota. Maka mulai muncul konsep plaza dan taman kota yang secara sengaja didesain.
Dari situlah akar mengapa otoritas kota sangat dominan mengatur kebijakan pembangunan kota. Akan tetapi pada kenyataanya ruang adalah produk sosial. Sekuat apa pun otoritas (pemkot dan desainer) mencoba menghasilkan ruang kota yang ideal, pasti akan meninggalkan residu permasalahan. Manusia pengguna ruang akan selalu memproduksi ulang rancangan yang dihasilkan otoritas. Pengguna akan memproduksi tafsir, ide, gagasan akan ruang yang menurut mereka ideal.
Maka merencanakan ruang kota (termasuk ruang publiknya) dengan tanpa melibatkan warga jelas akan sia-sia. Apalagi warga kota-kota di Indonesia hingga hari ini masih memiliki kearifan dalam mengelola ruang publik di lingkunganya. Oleh karena itu, peran untuk menghadirkan, mengelola, dan merawat ruang publik semestinya melibatkan warga kota.
Pengelolaan secara organik akan jauh lebih berkelanjutan daripada menyerahkannya kepada hanya otoritas kota. Selanjutnya yang perlu dipkirkan adalah mekanisme pelibatan warga dalam merencanakan, merawat, mengelola, dan bahkan memperbaiki ruang publik kota. Mestinya warga bisa terlibat di semua aktivitas tersebut, bahkan dalam pengelolaan pendanaan untuk ruang publik.
Sudah saatnya otoritas kota membagi kewenangan (termasuk pengelolaan keuangan) dalam urusan ruang publik kepada warganya. Keikutsertaan warga dalam urusan publik akan lebih memberi jaminan bagi masa depan keberlanjutan ruang publik tersebut. Demikian.
Sala, 22 09 2022
Ilustrasi oleh Andi Setiawan