Categories
Gagasan

Pajak untuk Keadilan

Perdebatan soal kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terus bergulir. Pemerintah sepertinya akan tetap bersikukuh menjalankan kebijakan tersebut di awal tahun. Kenaikan ini dianggap terkait amanah UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal penting yang jadi pertanyaan adalah, kenapa pemerintah tetap ngotot untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen? Padahal kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya sedang dalam masa sulit? Kenapa amanat UU itu dianggap sebagai semacam kitab suci yang harus dan wajib dilaksanakan? Kenapa pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang masif menolak kenaikan tarif pajak ini? Ada apa sebenarnya?

Pajak memang lembaga yang sudah tua, seusia dengan sistem kekuasaan. Pemerintah memerlukan dana dalam bentuk pajak untuk menunjang kegiatan pemerintahannya. Umumnya hal itu dilaksanakan dengan menggunakan kekuasaan yang setengah “memaksa”. Namun perlu diingat, revolusi di Amerika, misalnya, diawali oleh perlawanan terhadap Pajak Teh (Boston Tea Party), semacam pajak atas PPN termasuk teh. Ketika itu Amerika merupakan salah satu wilayah jajahan Inggris.

Salah satu tujuan penting dari pajak di negara demokrasi adalah untuk keadilan. Jika hal ini dilupakan, maka esensi dari pajak itu telah kehilangan maknanya. Pajak yang adil itu harus memenuhi dua unsur penting, baik adil dalam pemungutanya maupun dalam alokasinya.

Dalam konteks pemungutan yang adil, maka salah satunya berlaku sistem keadilan vertikal. Artinya pemungutan pajak yang adil itu harus mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak. Semakin besar kemampuan bayar subyek pajak, maka semakin besar mereka musti dikenai pajak. Bukan justru sebaliknya. Bebas pajak (tax holiday) untuk elit kaya dan pajak untuk rakyat biasa.

Kalau pemerintah itu adil, maka orang super kaya yang mustinya dipajaki lebih banyak. Dalam simulasi sederhana saja, target 75 triliun rupiah dari asumsi kenaikan tarif pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu sesungguhnya cukup ditutup dengan memajaki harta bersih 5000-an orang superkaya di Indonesia dengan harta di atas 144 miliar rupiah. Ini selain lebih adil juga lebih jelas dampaknya bagi masyarakat kecil.

Pajak harta (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas aset pribadi seperti uang tunai, properti, deposito, saham, dan kepemilikan bisnis setelah dikurangi utang. Pajak harta ini lebih mencerminkan prinsip keadilan karena disasarkan kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan membayar.

Pajak harta ini juga lazim dijalankan di negara lain. Sudah ada 36 negara yang menerapkan sistem pajak harta ini. Sebut saja misalnya Norwegia, Spanyol, Swiss dan lain lain. Tarifnya juga cukup bervariasi dari angka 0,5 persen hingga 3,75 persen. Negara negara ini justru menjadikan kemakmuran merata dan ini dapat dilihat dari rasio gini pendapatan maupun kekayaan mereka yang rendah.

Semestinya, ketika ekonomi rakyat sedang lesu, di mana daya beli rakyat kelas menengah dan bawah sedang terus mengalami penurunan itu maka pemerintah harusnya justru memberikan banyak insentif agar roda ekonomi segera membaik. Bukan justru membebaninya dengan pajak yang semakin tinggi. Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah jelas tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara.

Kita paham bahwa beban fiskal pemerintah saat ini sudah dalam kondisi berdarah-darah. Di mana untuk menutup defisit fiskal itu kondisinya sudah bukan lagi gali lobang tutup lobang, tetapi sudah dalam posisi gali lobang membuat jurang. Hal ini dapat dilihat dari angsuran dan bunga dari utang yang ada itu dalam tahun fiskal harus ditutup dengan utang bari sehingga utang negara tiap tahun terus meningkat.

Melihat kondisi ekonomi rakyat yang sedang menburuk justru harusnya pemerintah itu menjadi semakin rasional. Selain perlu kebijakan pengeluaran ketat juga semestinya dicari alternatif untuk mencari solusi jangka pendek yang mungkin, seperti misalnya mencegah kebocoran anggaran pemerintah yang selama ini dijadikan kampanye Presiden, selain menggenjot program hilirisasi yang sudah dijadikan janji politik pemerintah. Jangan sampai hal ini juga menguap jadi janji manis belaka.

Dalam urusan pajak ini berlaku hukum yang sifatnya aksiomatik, jangan kuliti kulit dan daging dombanya jika ingin mendapatkan bulunya. Lebih penting lagi, jangan buat penderitaan rakyat kalau hanya untuk tujuan memberikan kenikmatan bagi segelintir elit politik dan elit kaya. Ini adalah negara demokrasi, di mana pemerintah adalah mereka yang dipilih rakyat untuk diperintah bukan memaksa dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Tujuan pembangunan yang terpenting adalah bukan untuk mempertinggi pendapatan negara, tetapi bagaimana menciptakan kue ekonomi yang semakin besar dan dinikmati secara adil oleh rakyat. Agar pembangunan berjalan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dorong rakyat untuk memiliki kemampuan mengkreasi pendapatan bukan justru memampatkanya dengan pajak.

Categories
Gagasan

Melawan dengan Koperasi

Farid Gaban, jurnalis kawakan ini sebelum berangkat untuk jalankan Ekspedisi Indonesia Baru, ekspedisi keliling Indonesia naik motor selama 420 hari datangi flat saya di Cawang, Jakarta. Dengan singkat dia katakan bahwa seluruh hasil ekspedisi yang berupa jutaan tera bites film, foto, dan artikel yang akan dihasilkan bersama Dandhy Laksono dan dua rekan muda Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu akan dikelola oleh koperasi. Namanya Koperasi Indonesia Baru.

Dia katakan bahwa koperasi bukan hanya akan dijadikan sebagai kelembagaan penting untuk mengelola hasil ekspedisi, tetapi juga sebagai jawaban atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat atas perangai korporasi kapitalis yang dia lihat dalam ekspedisi perjalanan selama satu tahun pertamanya dalam Ekspedisi Khatulistiwa.

Di perjalanan menuju akhir Ekspedisi, saya juga sempat menemui Farid Gaban ketika sampai di Jakarta sebelum ke Wonosobo. Saya sempat bertanya, apa yang dia lihat di lapangan dalam Ekspedisi Indonesia Baru dan bagaimana perbandingan kondisi di lokasi yang sama yang dikunjungi sebelumnya dalam Ekspedisi Khatulistiwa. Dia jawab bahwa kondisinya mengalami kerusakan yang eskalatif dan lebih parah, baik dari sisi lingkungan maupun kemanusiaan.

Setelah selesai ekspedisi, saya punya kesempatan hadiri acara pemutaran salah satu film hasil ekspedisi yang diselenggarakan bersama organisasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Jakarta. Judulnya adalah “Barang Panas”. Berisi tentang perlawanan masyarakat di daerah atas proyek Geo Thermal (Gas Bumi).

Dalam akhir cerita film “Barang Panas”, oleh redaksi, yang kebetulan dinarasikan oleh Dandhy Laksono, disimpulkan bahwa proyek transisi menuju energi bersih itu harus dilakukan dengan cara yang baik. Lalu dia tambahkan masyarakat setempat harus dibiarkan memutuskan. Ditambahkan lagi, sebaiknya dimulai dengan skala kecil dulu dan masyarakat disiapkan menjadi ahli untuk mengelola. Masyarakat sebagai salah satu perwakilan di luar investor dan pemerintah juga turut terlibat yang diwakili dalam bentuk koperasi.

Dalam kesimpulan di atas, saya sepenuhnya setuju. Menurut saya, kesimpulan di atas sangat komprehensif. Merupakan jawaban bijaksana ditinjau dalam multiperspektif. Baik dari sisi pemenuhan kebutuhan energi, keterlibatan pengambilan keputusan atas proyek, dan juga tata kelola proyek.

Jawaban di atas juga sesungguhnya sesuai dengan apa yang mendasari pemikiran Farid Gaban ketika mengatakan bahwa koperasi itu menjadi solusi atas persoalan masyarakat seperti yang dia ungkapkan kepada saya sebelum berangkat.

Koperasi sebagai Gerakan Sosial

Koperasi, adalah organisasi yang lahir pertama kali di Rochdale, Inggris tahun 1844. Koperasi adalah sebagai jawaban atas persoalan serius eksploitasi kemanusiaan yang dilakukan oleh korporasi kapitalis. Mereka lahirkan gerakan koperasi karena di perusahaan tempat mereka bekerja, para buruh itu, tidak diberikan haknya untuk turut memutuskan hal menyangkut kepentingan hidup mereka.

Dua puluh delapan buruh itu mendeklarasikan diri sebagai pioner dalam mempraktikkan kesetaraan dalam mengambil keputusan di suatu perusahaan. Mereka tidak hanya mengangan-angankan perubahan, tetapi juga langsung mempraktikanya dengan mendirikan perusahaan. Mereka membangun toko yang dimodali, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan dikelola secara demokratis.

Mereka melawan cara kerja sistem korporasi kapitalis yang keputusan perusahaannya sepenuhnya ada di tangan pemilik modal finansial semata secara mutlak. Koperasi mereka bangun dengan sistem berikan kesempatan setara bagi semua yang terlibat di perusahaan. Mereka terapkan sistem pengambilan keputusan di perusahaan yang mereka bangun dengan berikan hak bagi setiap orang baik itu pemodal, pekerja maupun konsumennya semua sama, satu orang satu suara.

Mereka juga mengganti rezim korporasi kapitalis yang hanya mengeruk keuntungan (profit oriented) dan menumpuk kekayaan untuk investornya dengan sistem yang berlawanan dalam tujuan. Koperasi yang mereka bentuk ditujukan untuk mengejar manfaat (benefit oriented) bagi semua yang terlibat di perusahaan baik itu pemodal, pekerja, dan bahkan konsumennya.

Gerakan koperasi pertama itu dikembangkan sebagai gerakan perubahan sosial yang mendasar. Menawarkan cara untuk mengakhiri pemerasan manusia atas manusia. Mereka membuat perlawanan serius terhadap konsep pembagian manfaat yang tidak adil dalam sistem korporasi kapitalis yang berarti juga melawan dan mengakhiri sistem kapitalisme.

Ide koperasi di atas kemudian berkembang ke seluruh pelosok dunia dalam berbagai model kelembagaan. Dari model koperasi konsumen yang berikan kesempatan kepemilikan perusahaan kepada semua konsumenya seperti yang diterapkan Pionner Rochdale di atas, hingga ke model lainya seperti model Koperasi Pekerja Mondragon, Basque, Spanyol yang menerapkan model kepemilikan bagi para pekerja di perusahaaan dengan hak pengambilan keputusan yang sama bagi setiap pekerja di perusahaan.

Di berbagai belahan dunia saat ini juga telah berkembang model kepemilikan demokratis koperasi yang terapkan model koperasi multipihak (multistakeholder co-operative). Model ini terapkan sistem kepemilikkan perusahaan dari para produsen, pemodal, pekerja, dan konsumennya. Sebut saja misalnya koperasi multipihak I COOP di Korea Selatan yang mana kepemilikkanya itu meliputi para konsumen, pekerja, produsen, dan pemodal dari koperasi ini.

Saran redaktur Dandhy Laksono di narasi film “Barang Panas” sepertinya memberikan saran agar pengelolaan dari koperasi Geo Thermal itu mengikuti sistem koperasi multipihak. Di mana ada kelompok investor, pekerja, dan juga masyarakat daerah proyek yang diharapkan berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dalam mengambil keputusan.

Mewujudkan Koperasi Berdaya Saing di Indonesia

Soal koperasi multipihak ini saya jadi teringat seorang teman, Dr. Nao Tanaka dari Jepang. Satu setengah tahun lalu dia temui saya untuk berkonsultasi soal pendirian koperasi di Indonesia. Kendala yang dia baca adalah ketika dia ingin investasi melalui suatu badan hukum koperasi itu ternyata dilarang oleh UU Penanaman Modal karena diwajibkan berbadan hukum Perseroan Kapitalis.

Dia sangat kecewa karena dia bukan hanya ingin investasi dan mendapat untung, tetapi dia ingin membangun perusahaan untuk tiga tujuan utama, yaitu perangi kesenjangan ekonomi, hapuskan dehumanisasi atau eksploitasi kemanusiaan, dan juga ingin selamatkan lingkungan. Dia bilang kalau badan hukum Perseroan Kapitalis itu tidak cocok dengan tujuan pendirian perusahaan yang dia maksudkan. Dia perlihatkan pada saya pasal-pasalnya.

Lalu saya temukan celahnya, di UU Penanaman Modal itu disebutkan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika diatur oleh UU lainnya. Nah, saya sarankan gunakan UU Perkoperasian sebagai dasar eksepsi/pengecualian. Di UU Perkoperasian masih boleh menjadi anggota luar biasa dari satu koperasi. Walaupun tetap dibatasi untuk haknya seperti tidak boleh jadi pengurus dan lain sebagainya.

Bulan lalu Dr. Tanaka ketemu saya dan dia laporkan bahwa koperasinya sudah jalan selama 6 bulan dan beroperasi di Jogja. Sudah terkumpul modal sebesar 241 juta rupiah dari kolega koleganya di Jepang. Sudah dapat proyek pengelolaan sampah dan sudah menghasilkan keuntungan dan libatkan 28 orang anggota sebagai enginer dan pemasar.

Semua cita-cita yang dia inginkan itu dia coba terapkan. Penghapusan kesenjangan dia terapkan dengan sistem pembagian yang adil dalam keutungan (Sisa Hasil Usaha/SHU). Bahkan dia hitung secara rigid dalam suatu kertas kerja yang hitung komponen pembagi keuntungan itu berdasarkan kontribusi keuangan dan nonkeuangan seperti misalnya soal komitmen, kedisiplinan, kehadiran, dan keaktifan dalam rapat dan lain-lain yang dalam penilaianya itu juga dilakukan dengan libatkan evaluasi oleh anggota independen.

Dia tak hanya ingin wujudkan keadilan dalam pembagian manfaat bagi semua, tetapi juga concern bisnisnya juga difokuskan pada pengolahan limbah untuk perbaiki kerusakan lingkungan.

Pada intinya, Koperasi Indonesia Baru, koperasi pengelola film yang didirikan Farid Gaban, Dandhy dkk, lalu Koperasi yang didirikan oleh Dr. Nao Tanaka dan juga koperasi di seluruh dunia itu adalah dapat menjadi jawaban atas kerusakan dunia yang dicengkeram oleh rezim korporat kapitalis yang hanya keruk untung dan rusak lingkungan dan hancurkan sendi sendi kemanusiaan.

Tetapi melihat kenyataan di Indonesia itu kekuatan korporasi kapitalisnya sudah sangat kuat tumpuk kekayaan, monopoli di mana-mana, pengaruhi elit politik, dan bahkan sudah sebabkan kerusakan lingkungan masif, gencet dan gusur warga, serta peras buruh dengan semena-mena maka tentu tak dapat kita lawan hanya dengan bangunan koperasi-koperasi kecil dan juga advokasi kasus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Memang bisa, tetapi dengan gencetan kekuatan modal dan kemampuan pengaruhi elit politiknya yang sudah sangat kuat maka akan sulit diharapkan terjadi perubahan.

Kita harus melawanya dengan lebih keras, selain tetap bangun kooperasi genuine, kita harus advokasi agar aset negara dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu kita tuntut untuk kita koperasikan. Sebab melihat praktiknya saat ini BUMN atau perusahaan kita ini justru diarahkan untuk diprivatisasi alias digeser kepemilikkannya jadi korporasi persero kapitalis yang mudah dikuasai oleh kekuatan pemilik modal kapital besar. Penindasan korporasi kapitalis besar hanya bisa kita lawan dengan perusahaan. Perusahaan yang masih sah milik kita itu adalah BUMN. Ayo, kita tuntut koperasikan BUMN! Kembalikan aset ini ke tangan kita, rakyat Indonesia. Kita selamatkan hidup kita dan masa depan anak cucu kita dari cengkeram kapitalisme.