Categories
Gagasan

Saatnya Membangun Ulang Kesadaran Kolektif

Saat menghadiri acara komunitas Indonesia di Amerika Serikat, saya sempat tergelitik melihat bagaimana “kekhasan” masyarakat kita tampak begitu nyata dalam menyelenggarakan acara tersebut. Kekhasan tersebut sangat kontras dengan budaya Amerika yang menjunjung tinggi ketepatan waktu (punctuality). Meskipun hal itu bukan persoalan hidup dan mati, kita sebenarnya tahu bahwa kebiasaan tersebut bukanlah kebiasaan yang baik. Namun, tanpa sadar kita sudah terbiasa memakluminya, sehingga kebiasaan tersebut berubah menjadi kesadaran kolektif yang dianggap wajar. Itu baru satu contoh kebiasaan, tentu masih banyak kebiasaan lain yang tidak sehat tetapi sudah terlanjur kita anggap lumrah, sehingga mengakar menjadi sebuah kesadaran kolektif.

Boleh jadi para pejabat adalah miniatur masyarakat Indonesia saat ditempatkan di pucuk kekuasaan, dengan privilege dan beragam kenyamanannya. Dengan kesadaran kolektif yang telah mengakar, mereka pun saling berinteraksi dan secara otomatis membentuk sistem yang saling mendukung kenyamanan satu sama lain. Sialnya kesadaran kolektif yang negatif pun turut mereka bawa dan pelihara. Sehingga sistem pemerintahan pun menjadi cerminan dari akumulasi kesadaran kolektif yang negatif tersebut. Meskipun mereka menyadari keburukannya, mereka tetap membiarkan keburukan tersebut terjadi karena tidak ingin kenyamanan yang telah terbentuk secara komunal terusik. Tidak heran meskipun rezim telah berganti berkali-kali, masalah yang dihadapi bangsa ini tetap saja sama.

Pejabat yang tidak kompeten memang sepantasnya diberhentikan, karena merekalah yang bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia. Merekalah yang bertanggung jawab memantik amarah rakyat, berujung demonstrasi besar-besaran yang menyebabkan tragedi memilukan. Rakyat marah, rakyat menuntut keadilan.

Sayangnya, persoalan tersebut tidak seketika berhenti ketika para penyeleweng jabatan akhirnya lengser. Setelah mereka lengser, siapa yang kemudian akan menggantikan? Jika penggantinya masih membawa kesadaran kolektif yang sama dengan mereka, besar kemungkinan sistem yang sudah ada ini hanya akan menghilang sekejap kemudian kembali seperti semula.

Pengganti yang ideal harus memiliki kompetensi sekaligus idealisme untuk mereformasi kesadaran kolektif yang negatif tersebut. Memang, upaya ini akan memicu resistensi dari pihak-pihak yang tidak mau kenyamanannya terusik dan bertahan dengan kesadaran lama. Namun, perubahan sejati hanya mungkin terjadi bila kesadaran baru yang lebih konstruktif mampu tumbuh dominan dan mengikis kesadaran lama, hingga kemudian menggantinya.

Perubahan Dimulai dari Diri Sendiri

Layaknya pohon yang menjulang tinggi, akarnya pun tentu harus kuat agar dapat menopang pohon tersebut. Sama halnya dengan kekuatan perubahan, perubahan yang kuat dan bertahan lama ditentukan oleh akarnya. Apabila kita sungguh-sungguh menginginkan transformasi berkelanjutan, maka kita perlu berbenah bersama: mengevaluasi diri, memperbaiki kebiasaan, dan membentuk kesadaran baru, dimulai dari diri kita sendiri sebagai akar rumput. Memang masalah di Indonesia tidak seketika menghilang begitu saja, tetapi setidaknya akan mengarah ke arah yang lebih konstruktif.

Di sinilah pendidikan kembali memainkan peran kunci. Bukan sekadar pendidikan berbasis hafalan, melainkan pendidikan yang menumbuhkan pemahaman konteks, kemampuan analisis, berpikir kritis, dan sikap humanis. Menjadi pembelajar seumur hidup memang tidak mudah, apalagi di tengah problematika kehidupan sehari-hari. Namun, justru di situlah tantangannya. Jika kita gagal melewatinya, bukan tidak mungkin sejarah yang sama akan terus berulang.

Saya pun melihat inisiatif-inisiatif seperti yang dilakukan oleh Ferry Irwandi melalui Malaka Project atau Fahruddin Faiz dengan Ngaji Filsafat menjadi sangat relevan dan penting di era sekarang. Langkah-langkah gerilya semacam ini mampu memantik kesadaran masyarakat akar rumput, terutama anak-anak muda. Kesadaran itulah yang nantinya menjadi fondasi bagaimana mereka berpikir secara benar, sehingga jalan menuju kesadaran kolektif yang lebih konstruktif pun terbuka lebar.

Kejadian kesewenangan hukum dan kebrutalan aparat yang terjadi pada penghujung bulan Agustus 2025 memang menorehkan luka mendalam bagi masyarakat. Sebuah peristiwa yang bakal tertulis abadi dalam sejarah kelam bangsa Indonesia dalam menghadapi kesenjangan sosial dan melawan ketidakadilan.

Namun, sebagai makhluk yang diberi kemampuan belajar bahkan dari pengalaman pahit sekalipun, peristiwa ini menjadi pemantik kesadaran kita bersama. Tidak hanya sekadar milestone gegap gempita melengserkan (dan membalas dendam) para pejabat yang tidak kompeten di zaman digital, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berefleksi. Kesempatan untuk mempersiapkan diri dan mendidik generasi selanjutnya agar memiliki kesadaran kolektif yang lebih konstruktif. Dengan demikian, kesadaran kolektif dapat diterapkan secara massal hingga mampu merombak sistem yang selama ini telah rusak.

Categories
Gagasan

Pajak untuk Keadilan

Perdebatan soal kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen terus bergulir. Pemerintah sepertinya akan tetap bersikukuh menjalankan kebijakan tersebut di awal tahun. Kenaikan ini dianggap terkait amanah UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal penting yang jadi pertanyaan adalah, kenapa pemerintah tetap ngotot untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen? Padahal kondisi ekonomi masyarakat pada umumnya sedang dalam masa sulit? Kenapa amanat UU itu dianggap sebagai semacam kitab suci yang harus dan wajib dilaksanakan? Kenapa pemerintah tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang masif menolak kenaikan tarif pajak ini? Ada apa sebenarnya?

Pajak memang lembaga yang sudah tua, seusia dengan sistem kekuasaan. Pemerintah memerlukan dana dalam bentuk pajak untuk menunjang kegiatan pemerintahannya. Umumnya hal itu dilaksanakan dengan menggunakan kekuasaan yang setengah “memaksa”. Namun perlu diingat, revolusi di Amerika, misalnya, diawali oleh perlawanan terhadap Pajak Teh (Boston Tea Party), semacam pajak atas PPN termasuk teh. Ketika itu Amerika merupakan salah satu wilayah jajahan Inggris.

Salah satu tujuan penting dari pajak di negara demokrasi adalah untuk keadilan. Jika hal ini dilupakan, maka esensi dari pajak itu telah kehilangan maknanya. Pajak yang adil itu harus memenuhi dua unsur penting, baik adil dalam pemungutanya maupun dalam alokasinya.

Dalam konteks pemungutan yang adil, maka salah satunya berlaku sistem keadilan vertikal. Artinya pemungutan pajak yang adil itu harus mempertimbangkan kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak. Semakin besar kemampuan bayar subyek pajak, maka semakin besar mereka musti dikenai pajak. Bukan justru sebaliknya. Bebas pajak (tax holiday) untuk elit kaya dan pajak untuk rakyat biasa.

Kalau pemerintah itu adil, maka orang super kaya yang mustinya dipajaki lebih banyak. Dalam simulasi sederhana saja, target 75 triliun rupiah dari asumsi kenaikan tarif pajak PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu sesungguhnya cukup ditutup dengan memajaki harta bersih 5000-an orang superkaya di Indonesia dengan harta di atas 144 miliar rupiah. Ini selain lebih adil juga lebih jelas dampaknya bagi masyarakat kecil.

Pajak harta (wealth tax) adalah pajak yang dikenakan atas aset pribadi seperti uang tunai, properti, deposito, saham, dan kepemilikan bisnis setelah dikurangi utang. Pajak harta ini lebih mencerminkan prinsip keadilan karena disasarkan kepada mereka yang benar-benar memiliki kemampuan membayar.

Pajak harta ini juga lazim dijalankan di negara lain. Sudah ada 36 negara yang menerapkan sistem pajak harta ini. Sebut saja misalnya Norwegia, Spanyol, Swiss dan lain lain. Tarifnya juga cukup bervariasi dari angka 0,5 persen hingga 3,75 persen. Negara negara ini justru menjadikan kemakmuran merata dan ini dapat dilihat dari rasio gini pendapatan maupun kekayaan mereka yang rendah.

Semestinya, ketika ekonomi rakyat sedang lesu, di mana daya beli rakyat kelas menengah dan bawah sedang terus mengalami penurunan itu maka pemerintah harusnya justru memberikan banyak insentif agar roda ekonomi segera membaik. Bukan justru membebaninya dengan pajak yang semakin tinggi. Kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah jelas tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat sebagai pemegang kekuasaan negara.

Kita paham bahwa beban fiskal pemerintah saat ini sudah dalam kondisi berdarah-darah. Di mana untuk menutup defisit fiskal itu kondisinya sudah bukan lagi gali lobang tutup lobang, tetapi sudah dalam posisi gali lobang membuat jurang. Hal ini dapat dilihat dari angsuran dan bunga dari utang yang ada itu dalam tahun fiskal harus ditutup dengan utang bari sehingga utang negara tiap tahun terus meningkat.

Melihat kondisi ekonomi rakyat yang sedang menburuk justru harusnya pemerintah itu menjadi semakin rasional. Selain perlu kebijakan pengeluaran ketat juga semestinya dicari alternatif untuk mencari solusi jangka pendek yang mungkin, seperti misalnya mencegah kebocoran anggaran pemerintah yang selama ini dijadikan kampanye Presiden, selain menggenjot program hilirisasi yang sudah dijadikan janji politik pemerintah. Jangan sampai hal ini juga menguap jadi janji manis belaka.

Dalam urusan pajak ini berlaku hukum yang sifatnya aksiomatik, jangan kuliti kulit dan daging dombanya jika ingin mendapatkan bulunya. Lebih penting lagi, jangan buat penderitaan rakyat kalau hanya untuk tujuan memberikan kenikmatan bagi segelintir elit politik dan elit kaya. Ini adalah negara demokrasi, di mana pemerintah adalah mereka yang dipilih rakyat untuk diperintah bukan memaksa dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat.

Tujuan pembangunan yang terpenting adalah bukan untuk mempertinggi pendapatan negara, tetapi bagaimana menciptakan kue ekonomi yang semakin besar dan dinikmati secara adil oleh rakyat. Agar pembangunan berjalan secara berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakatnya. Dorong rakyat untuk memiliki kemampuan mengkreasi pendapatan bukan justru memampatkanya dengan pajak.