Categories
Reportase

Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan Seksual di Stadion

Kasus kekerasan seksual belakangan terus berulang di penjuru Nusantara. Pelaku dan lokasinya pun beragam. Terakhir, kasus pelecehan seksual turut menyeret suporter sepak bola. Seorang jurnalis perempuan Liputan6.com, menjadi korban kekerasan seksual oleh suporter saat laga PSS Sleman melawan Borneo FC di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Jogja, Kamis, 7 Juli 2022.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan AJI Surakarta mengecam keras karena perilaku tersebut termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai UU Pers. Selain itu, perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. AJI Yogyakarta dan AJI Surakarta meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

Informasi yang dihimpun Jolijolan.org, kejadian itu berlangsung ketika ia hendak masuk ke tribun stadion. Tribun nyaris penuh saat korban tiba. Ketika korban berupaya masuk tribun, pelecehan itu terjadi. Pelaku memegang dada korban secara cepat. Dalam keadaan panik, korban berpikir bahwa kejadian itu tak disengaja. Setelah itu, korban dan pelaku sempat bertatap muka. “Dia cuma liatin mukaku sambil tangannya gerak-gerak. Kejadiannya cepat banget,” kata korban dalam keterangan tertulis yang diterima Jolijolan.org, Selasa, 12 Juli 2022.

Setelah kejadian itu, korban langsung menuju tribun stadion. Ia sempat membuka laptop dan menyaksikan pertandingan sembari berupaya menenangkan diri. Namun, korban belum bisa menutupi kepanikannya. “Aku mendekat ke wartawan Goal dan Jenius. Lalu cerita kepada mereka sambil gemetaran karena baru saja dapat pelecehan,” ujar dia.

Mendengar hal itu, kawan-kawan sesama jurnalis di lokasi mencoba menenangkannya. Mereka memberi saran kepada korban untuk melapor kepada panitia pelaksana dan mengawasi pelaku dari jauh untuk memastikan wajah pelaku. Steward (petugas penjaga stadion) pintu lalu memastikan wajah pelaku tersebut dengan bertanya kepada korban.

Ketika babak kedua pertandingan berlangsung, korban didampingi manajemen PSS Sleman dan kawan sesama jurnalis menuju ruang media agar lebih tenang. Usai pertandingan, pelaku dibawa ke ruangan. “Ada polisi, manajemen, dan teman-teman media,” katanya. Semula pelaku tidak mengaku. Setelah didesak, barulah pelaku berdalih dia dalam pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga membawa obat penenang.

Setelah lebih dari dua jam, pelaku akhirnya kooperatif. “Kondisi saya saat itu capek dan larut banget,” kata korban. Dalam situasi panik, korban meminta agar pelaku meminta maaf dan memenuhi beberapa persyaratan dari korban agar dia jera dan tidak mengulangi perbuatan itu. Pelaku kemudian membuat pernyataan maaf disertai tanda tangan pelaku, korban, dan dua orang saksi. Surat pernyataan itu disampaikan di depan anggota Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.

Khawatir Teror

Namun, usai kejadian malam itu pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya. Korban mengaku ada pesan langsung atau direct message ke akun Instagram saudara korban. Kini korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. “Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak,” kata korban.

AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis. AJI berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, AJI berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. AJI meminta kepada seluruh pihak bahu-membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang.

AJI juga mendorong kepada seluruh suporter sepak bola untuk menghentikan budaya kekerasan. Seluruh penyelenggara acara-acara olahraga juga perlu lebih awas terhadap serangan atau pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. Selain itu, penyelenggara perlu membuat aturan dan peringatan tegas yang menyatakan tak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun oleh suporter bola atau siapa pun di lokasi acara.

AJI Yogya dan AJI Surakarta juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap jurnalis tersebut. Perusahaan media massa perlu membuat standar perlindungan untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan yang lebih rentan. Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan.

Pemimpin redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengatakan Liputan6.com menjamin keselamatan dan keamanan tim dalam bertugas. Liputan6.com, imbuhnya, juga berkomitmen mengawal isu pelecehan seksual. Pihaknya berharap ini adalah kasus pelecehan yang terakhir bagi para jurnalis dan bagi siapa pun. “Kami harap semua pihak bisa melindungi jurnalis perempuan atau perempuan umumnya dari aksi pelecehan seksual atau seksisme di mana pun berada,” kata dia.

PSS Sleman juga menyayangkan dan mengecam aksi kekerasan seksual yang terjadi saat pertandingan tim. Pihak klub turut mendampingi korban hingga ke polsek untuk penyelesaian kasus.

Categories
Reportase

Perlu Jurnalisme Solusi untuk Bedah Isu Krisis Iklim

SOLO—Kabar banjir rob yang melanda sejumlah daerah di pesisir utara Jawa Tengah pada akhir Mei 2022 cukup menyita perhatian. Sedikitnya sembilan wilayah di pesisir utara terendam rob hingga melumpuhkan aktivitas warga. Banjir rob di Demak kali ini bahkan disebut paling parah dibanding bencana sebelumnya.

Media-media pun berlomba memberitakan banjir rob di wilayah yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo itu. Sebagian media fokus memberikan update bencana hingga dampak pada masyarakat sekitar. Ada yang mencari pernyataan politikus, mengaitkan banjir rob dengan kemampuan Ganjar mengelola lingkungan. Ada pula yang hanya mengutip pernyataan pejabat terkait atau “jurnalisme ludah”.

Tak banyak jurnalis yang menelisik banjir rob hingga akar-akarnya, kemudian membingkai realita tersebut untuk membantu mencari solusi permasalahan. Problem itu mengemuka dalam Webinar bertajuk Media, Ketahanan Pangan dan Krisis Iklim yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo bersama Google News Initiative, Selasa (24/5/2022). Hadir tiga narasumber yakni Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I BMKG Semarang, Sukasno, Redaktur Solopos, Ichwan Prasetyo dan Manajer Program Kota Cerdas Pangan Yayasan Gita Pertiwi, Khoirunnisa.

Dalam diskusi, Ichwan Prasetyo menyoroti peran media yang belum optimal dalam menyiarkan fakta dan membantu publik memahami urgensi bencana ekologis. Ichwan memandang kecenderungan jurnalis masih sebatas memberitakan peristiwa ketimbang menuangkannya menjadi tulisan yang mencerahkan. “Kalau hanya berbagi kabar, semua orang sekarang bisa berbagi informasi. Hari ini platform nonpers seperti media sosial bahkan sangat berpengaruh. Jurnalisme perlu memberikan lebih,” ujarnya.

Butuh Ketekunan

Ichwan mengatakan jurnalisme bertanggungjawab menyampaikan fakta krisis iklim maupun isu lingkungan dengan pendekatan komprehensif yang mudah dipahami. Sehingga, pembaca dapat memahami akar permasalahan untuk kemudian mengambil sikap. Ichwan tidak menyarankan menulis berita yang cenderung “menakut-nakuti” meskipun hal itu kadang lebih mudah diterima warga.

Riset Reuters Institute, sekitar 50% responden menghindari berita buruk karena menggangu kondisi psikis mereka. “Misal soal banjir rob, warga mungkin bisa cepat waspada apabila media menampilkan realitas-realitas yang menakutkan soal itu. Namun hal ini tak akan membangun kesadaran warga (soal problem lingkungan/krisis iklim). Berita model seperti itu faktanya juga dihindari merujuk riset Reuters.”

Ichwan mengatakan jurnalisme solusi dapat menjadi metode yang memadai untuk mengangkat isu ekologis. Jurnalisme solusi fokus membeberkan fakta berbasis realitas dan telaah sains, kemudian menyampaikannya menjadi tulisan yang menggugah dan mudah dimengerti. Dalam jurnalisme solusi, wartawan didorong turun langsung untuk melihat realitas di lapangan. “Media juga perlu melakukan telaah mendalam. Misal kasus rob, apakah itu murni fenomena iklim, ataukah hanya karena tanggul jebol? Laporan ini bisa sangat berharga mengingat pemerintah hendak merelokasi hutan mangrove di pesisir utara untuk pembangunan tol,” urai dia.

Ichwan mengakui butuh ketekunan lebih untuk menghasilkan karya jurnalisme solusi. Tak hanya pantauan lapangan, jurnalis perlu mengumpulkan data dari pihak terkait untuk membingkai fakta yang lebih lengkap. Ichwan tak menampik kapasitas jurnalis dapat menjadi kendala dalam kerja jurnalisme solusi. “Memang butuh kerja lebih berat, hasil liputannya pun seringkali enggak click bait. Namun kita enggak boleh berhenti memberi pemahaman ke publik.”

Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I BMKG Semarang, Sukasno, mengatakan media punya peran penting dalam peningkatan literasi ihwal mitigasi bencana dan penurunan efek rumah kaca. Pihaknya berharap media dapat lebih sering mengangkat isu iklim untuk pembacanya. “Selama ini (peran media) sudah cukup bagus, tapi masih bisa ditingkatkan. Bentuknya bisa melalui edukasi untuk mengurangi dampak perubahan iklim,” kata dia.

Sementara itu, Manajer Kota Cerdas Pangan Gita Pertiwi, Khoirunnisa, mengatakan media memiliki posisi strategis untuk mengawal isu perubahan iklim dan ketahanan pangan. Media, imbuhnya, juga menjadi partner bagi organisasi yang concern dengan isu lingkungan. Menurut Nisa, media punya tantangan untuk mengemas isu iklim agar lebih mudah dipahami anak-anak muda. “Media bisa membantu mempublikasi riset kolaboratif terkait perubahan iklim dan isu-isu pangan. Muaranya tentu penyadaran masyarakat, terutama generasi muda yang akan mewarisi bumi ini kelak,” ujarnya.

Categories
Reportase

Dibahas, Peran Media Dalam Isu Krisis Iklim & Ketahanan Pangan

Solo—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo bersama Google News Initiative menggelar Webinar bertajuk “Media, Ketahanan Pangan dan Krisis Iklim” lewat platform Zoom pada Selasa (24/5/2022) pukul 14.00-16.00 WIB. Kegiatan ini akan mengupas sejauh mana dampak perubahan iklim terhadap ketahanan pangan di Soloraya.

Peran media dalam mengangkat problem iklim dan ketahanan pangan juga bakal dibahas. Sejumlah narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Semarang, Sukasno, Manajer Program Kota Cerdas Pangan Yayasan Gita Pertiwi, Khoirunnisa, dan Redaktur Harian Umum Solopos, Ichwan Prasetyo. Webinar bakal dipandu jurnalis Tirto.id, Irfan Amin.

Ketua AJI Solo, Cahyadi Kurniawan, mengatakan problem kekeringan, banjir, dan kemunculan organisme pengganggu tanaman (OPT) selama ini membuat sektor pertanian tanaman pangan dan hortikultura dalam ancaman. Merujuk publikasi ilmiah Efriyani Sumastuti dan Nuswantoro Setyadi Pradono, hal itu tak lepas dari perubahan iklim. “Tanaman seperti padi mengalami penurunan produksi bahkan gagal panen karena tiga faktor tersebut. Hal ini juga terjadi pada petani di Soloraya beberapa waktu terakhir,” ujar Cahyadi dalam rilis yang diterima jolijolan.org, Senin (23/5/2022).

Cahyadi mengatakan kerawanan pangan bukan tak mungkin terjadi apabila kondisi tersebut terus berulang. Di sisi lain, media sejauh ini dinilai belum memainkan peran secara maksimal untuk membawa perubahan iklim sebagai isu arus utama. “Masih sedikit pemberitaan media di Soloraya yang mengaitkan ketahanan pangan dengan perubahan iklim. Dalam webinar nanti, akan dibahas bagaimana jurnalis dan media lokal mendudukkan isu tersebut di daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, webinar terbuka untuk jurnalis dan masyarakat umum. Registrasi peserta dapat melalui https://bit.ly/WebinarIklimAJISolo.

Narahubung:
Cahyadi (085725233966)
Chrisna (085647198717)